Berita Daerah Terkini

Kerugian Negara Rp 5 Miliar Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Koperasi di Kutim, Kejati Geledah BPKAD

Penggeledahan di kantor BPKAD Kutim oleh tim Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada tahun 2019. 

Editor: Sumarsono
IST
Proses penggeledahan pihak Kejati Kaltim di kantor BPKAD Kutim dilakukan selama kurang lebih 7 jam sejak pukul 11.00 sampai dengan 18.00 WITA, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Kerugian negara mencapai Rp 5 miliar atas dugaan kasus korupsi ganti rugi dana koperasi pegawai di Kutai Timur ( Kutim ) tahun 2019.

Penggeledahan di kantor BPKAD Kutim oleh tim Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada tahun 2019. 

Tim Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah kantor BPKAD Kutim kurang lebih 7 jam pada Kamis (26/1) lalu.

"Kami melakukan penggeledahan ( KPKAD ) terkait kasus korupsi tahun 2019 lalu," sebut Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, Senin (30/1).

Dugaan tindak pidana korupsi sendiri, perihal  pembayaran ganti rugi koperasi pegawai di Kutim.

Saat ini kasus dinaikkan ke tahap proses penyidikan pada 22 Oktober 2022 lalu.

"Terkait dengan pembayaran sejumlah uang yang diberikan kepada CV.

CV ini melakukan pembangunan rumah kerja sama dengan pihak koperasi, jadi kurang lebih begitu,” lanjut Romulus.

Baca juga: Tim Kejati Geledah BPKAD Kutim, Kumpulkan Data soal Dugaan Korupsi Pembangunan C

Menyinggung hasil penggeledahan, Tim Pidsus Kejati Kaltim mengamankan sejumlah uang, 82 dokumen, dua barang bukti elektronik serta melakukan pemeriksaan ke 10 orang saksi.

"Kami mendapatkan 82 dokumen, dua barang bukti elektronik, sejumlah uang dan memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari pegawai BPKAD dan OPD lain," jelasnya lebih lanjut.

Proses pemeriksaan dan penyelidikan sendiri, diterangkan Romulus semua saksi sangat kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.

Kepala BPKAD Kutai Timur Teddy Febrian memberikan keterangan kepada wartawan terkait kedatangan dan pemeriksaan yang dilakukan tim Kejati Kaltim di kantor BPKAD Kutai Timur pada Kamis (26/1/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kepala BPKAD Kutai Timur Teddy Febrian memberikan keterangan kepada wartawan terkait kedatangan dan pemeriksaan yang dilakukan tim Kejati Kaltim di kantor BPKAD Kutai Timur pada Kamis (26/1/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO (tribun kaltim)

"Semua yang kami minta, termasuk berkas yang kami butuhkan diberikan, serta yang kami periksa juga semua kooperatif," tambahnya.

Hasil penyelidikan sementara, Romulus  mengungkapkan, dugaan tipikor di Kutim menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar.

"Kurang lebih kerugian negara sampai sejauh ini mencapai Rp 5 miliar," ujarnya.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved