Berita Daerah Terkini

Kerugian Negara Rp 5 Miliar Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Koperasi di Kutim, Kejati Geledah BPKAD

Penggeledahan di kantor BPKAD Kutim oleh tim Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada tahun 2019. 

Editor: Sumarsono
IST
Proses penggeledahan pihak Kejati Kaltim di kantor BPKAD Kutim dilakukan selama kurang lebih 7 jam sejak pukul 11.00 sampai dengan 18.00 WITA, Kamis (26/1/2023). 

Usai berlanjut pada proses penyidikan serta menyita barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Tahap selanjutnya pihaknya akan menyampaikan hasil akhir dan sebelum menetapkan tersangka atas kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar tersebut.

Baca juga: Kepala Desa Wanasari Kutim Masuk Penjara, Lakukan Pungutan Liar Pengurusan Surat Tanah ke Warga

"Tindak lanjut kita akan proses, panggil, periksa dan analisa barang bukti dan pada saatnya kita lakukan penetapan tersangka," tandas Romulus.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kejati Kaltim menggeledah kantor BPKAD Kutim untuk mengumpulkan data terkait dugaan korupsi dana koperasi.

Ditemui di sela-sela pemeriksaan, Kepala BPKAD Kutai Timur, Teddy Febrian mengaku pihaknya membantu pihak Kejati Kaltim mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.

Tim dari Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kutai Timur pada Kamis (26/1/2023).  

"BPKAD Kutai Timur membantu pihak Kejati Kaltim mendapatkan data-data yang kami punya," ujarnya pada TribunKaltim.co, Kamis (26/1).

Baca juga: Niat Pergi Mancing di Muara, Kepala Warga Sangatta Kutim Disambar Buaya, Berikut Kronologinya

Data-data tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran sisa bangunan Koperasi Pegawai Negeri atau Koperasi Rawa Gabus, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim.

Teddy mengaku pembangunan koperasi tersebut berlangsung pada tahun 2018 hanya saja baru terbayarkan di tahun 2019 lalu.

Belakangan diketahui bahwa ternyata ada persoalan yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang bersinggungan dengan koperasi tersebut.

"Sementara di tengah jalannya itu ternyata ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, makanya ditindaklanjuti oleh tim dari Kejati Kaltim," ujarnya.

Teddy menyatakan, bahwa kedatangan tim Kejati Kaltim ke kantor BPKAD semata untuk mengumpulkan informasi berkaitan dengan pembangunan Koperasi Rawa Gabus.

Baca juga: Tiga Kasus Korupsi di Malinau, 2 Diantaranya Anggaran Desa Berlanjut, Satu Masuk Tahap II Pekan Ini

Pihaknya juga kooperatif dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejati Kaltim.

Bahkan tidak hanya BPKAD Kutim, sejumlah pihak seperti Bapenda dan Sekwan turut membantu mengumpulkan data yang diperlukan.

"Jadi kami dari BPKAD dengan teman-teman Bapenda dan Sekwan juga membantu memberikan data ke sini, satu pintu biar tidak jauh untuk pemeriksaannya," ujarnya. (uws/tribun kaltim)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved