Ratusan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan

19 Koli Kosmetik Ilegal Libatkan Dua Kepala Cabang Kantor POS Indonesia Dibakar, Berikut Daftarnya

Berikut Daftar jenis kosmetik ilegal yang dibakar Kapolres Tarakan Ronaldo Maradona di Kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan Rabu 3 Mei 2023.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan pemusnahan BB kosmetik illegal dilaksanakan Kapolres Tarakan, Kepala Balai Pom di Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tarakan dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Proses penanganan kasus tangkapan kosmetik illegal tanpa izin edar (TIE) BPOM yang melibatkan dua kepala cabang Kantor Pos Indonesia di Kalimantan Utara masih berproses. Hari ini (Rabu (3/5/2023), 19 koli barang bukti kosmetik berisi merek Briliant Skincare, Tati Skincare dan merek lainnya dilakukan pemusnahan di Balai Kantor Pertanian Kelas IIA Tarakan.

Dalam rilis persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar menyampaikan, pemusnahan ini berasal dari kasus pengungkapan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tarakan pada Februari 2023 lalu dan sempat dirilis bersama awak media, pada Rabu (8/3/2023) lalu di Mako Polres Tarakan.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, dasar dari kasus pemusnahan barang bukti ini berdasarkan LP/A/10/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTARAKAN/POLDA KALTARA 27 Februari 2023, kemudian SP.SIDIK/72/II/Res.5.1./2023/Reskrim tanggal 27 Februari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Paket Kosmetik Ilegal Dimusnahkan di Balai Karantina Tarakan

Kapolres Tarakan mengulas kembali, kejadian ini terjadi pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 12:30 WITA, di Jalan Yos Sudarso (Pelabuhan SDF Tengkayu II) Kelurahan Sebengkok Kota Tatakan.

“Sudah pernah kami sampaikan ke media, proses penyidikan sudah berjalan dan sebagai tranparansi kami kepada public. Ini termasuk barang dilarang diedarkan sesuai ketentuan Pasal 45 KUHAP dapat dilakukan pemusnahan. Kami dalam penyidikan kami pemeriksaan ahli dari BPOM dan menghindarkan masyarakat dari penggunaan produk tidak terjamin keamanannya dan khasiat manfaat serta efek negatif,” terangnya.

Adapun sebagian barang bukti sudah dilakukan penyisihan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan sidang pra peradilan.

Baca juga: Update Kasus Kosmetik Ilegal, Kepala Kantor Pos Tarakan Tunjuk Alex Chandra jadi Kuasa Hukum

“Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Ada JA, CH dan TB. CH dan TB adalah pegawai kanto8r Pos,: sebutnya.
Untuk JA (38), perannya sebagai kurir di salah satu olshop yang menjadi reseler di Nunukan berinisial M saat ini DPO, kemudian CH (52) perannya sebagai Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk dan TB (32) Kepala Kantor Pos Tarakan,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Tarakan, persangkaan dan ancaman pidana, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” ujarnya.

Itu sebagaimana dimaksud Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, untuk BB yang disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sp.Sita/80/II/RES.5.1./2023/Reskrim 27 Februari 2023 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Tarakan nomor: 156/PenPid.B-SITA/2023/PN Tarakan 03 April 2023.

Aktivitas persiapan pemusnahan BB kosmetik ilegal di Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan, Rabu (3/5/2023).
Aktivitas persiapan pemusnahan BB kosmetik ilegal di Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan, Rabu (3/5/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Yang dimusnahkan hari ini dijelaskan Kapolres Tarakan di antaranya terdiri atas:

- 1.291 paket skincare dengan merek Briliant.
- 607 botol Serum dengan merek Briliant AHA 30 ml
- 110 paket Skincare dengan merek Tati
- 66 paket Skincare dengan merek Dara Anggun
- 10 botol toner warna hijau dengan merek Glow Glowing
- 22 botol collagen serum dengan merek Tati
- 4 buah turmeric booster dengan merek Karisma warna hitam
- 80 kotak day cream dengan merek Tati 10 gram
- 13 pcs Vitamin E dengan merek Briliant Skin 100 gram
- 14 bungkus TINTED Sunscreen dengan merek Brilliant Skin
- 14 paket whitening facial set dengan merek Briliant Skin
- 1 buah Aloe Vera dengan merek Briliant Skin
- 26 bungkus Special Bundle Brilian Skin skinfit
- 10 kotak Rejuvenating facial cream dengan merek Briliant Skin
- 3 kotak Kayakukayamu bleacing soap dengan merek Briliant Skin
- 1 paket perfect whitening cleanser dengan merek Yanko isi 12
- 1 Paket Yanko platinum series isi 24
- 59 bungkus Sunscreen Gel cream dengan merek Briliant Skin 13 gram
- 2 botol facemist dengan merek Briliant Skin 150 ml
- 2 pcs beauty skin dengan merek Glow Glowing
- 3 pcs Topical Cream dengan merek Brilliant 10 gram
- 1 pcs buah Cleansing Soap dengan merek Karisma
- 2 pcs Topical Solution toner dengan merek Brilliant
- 244 bungkus Rejuvenating 60 ml Facial Cream dengan merek Briliant Skin 13 gram
- 17 bungkus Sunscreen dengan merek Briliant Skin 50 gram
- 1 paket Rejuvenating facial set dengan merek Beauty Wise
- 4 botol collagen toner dengan merek Tati 30 ml
- 200 kotak BL China
- 5 Kotak Tomato facial set dengan merek Briliant Skin
- 10 paket skin care dengan merek Melati
- 1 (Sabun Kayakukayamu dengan merek Brilliant
- 2 (dua) kotak Brilliant Rejuv Tropical Cream dengan Merek Brilliant Skin 10 gram
- 1 botol Brilliant Rejuv Toner dengan merek Brilliant Skin
- 2 pcs Presed Powder dengan merek Brilliant Skin
- 2 pcs Collagen Gluta dengan merek Glow Glowing
- 1 kotak besar SunScreen Gel Cream dengan merek Brilliant Skin

Baca juga: 21 Koli Kosmetik Ilegal Diamankan Jajaran Polres Tarakan, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Dijelaskan Kapolres Tarakan lebih lanjut, alasan dilakukan pemusnahan di antaranya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan pemeriksaan ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan belum diketahui kandungan yang ada didalam beberapa jenis kosmetik tersebut, sehingga dilakukan pemusnahan.

Selain itu dikatakan Kapolres Tarakan, untuk mengurangi volume barang bukti yang tidak layak edar dan menghindari beredar kembali kosmetik tersebut maka barang bukti kosmetik yang berhasil disita dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan produk, yang tidak terjamin keamanan, khasiat atau manfaat dan efek negatif yang timbul dari produk tersebut. Sebelum dilakukan pemusnahan, terhadap barang bukti kosmetik terlebih dahulu telah disisihkan sebagian untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved