Pengusaha Keluhkan Kelangkaan Kayu
Pemkot Tarakan Berharap Ada Keputusan Resmi dari Pemprov Kaltara soal Kelangkaan Kayu
Effendhi Djuprianto berharap ada keputusan resmi pemerintah Provinsi Kalimantan Utara soal kelangkaan kayu di Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto turut menyampaikan pendapatnya mengenai pertemuan bersama pengusaha kayu di Bumi Pagun Taka.
Kesimpulan pertemuan bersama pengecer kayu, kata Effendhi Djuprianto, stok kayu di Tarakan sudah menipis tersisa tiga kubik.
Dari rata-rata normal sebelum lima bulan lalu mencapai 4000 meter kubik.
Pemkot Tarakan mengusulkan agar pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengambil kebijakan persoalan kelangkaan kayu.
"Kami usulkan ke Pak Gubernur melalui Asisten 2, ada kebijakan nanti semoga bisa diputuskan," kata Effendhi Djuprianto.
Menurut Effendhi Djuprianto, karakteristik Tarakan dan kabupaten lainnya tidak sama, lantaran merupakan Bumi Pagun Taka merupakan kepulauan.
"Kabupaten lainnya diangkut kendaraan dan satu meter kubik kebutuhan mereka bisa dianulir, tidak pakai angkutan kayu," ucap Wakil Wali Kota Tarakan.
"Sekitar 20an kubik misalnya, diangkut melalui laut dan barang tentu itu sudah harus ikuti aturan kaitannya dengan aturan yang ada, karena tidak bisa buktikan surat angkutan kayu maka menjadikan illegal loging," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Pengusaha Kayu di Tarakan Keluhkan Kelangkaan Kayu, Minta Kebijakan Pemerintah
Kebutuhan masyarakat Tarakan tidak bisa terpenuhi untuk kayu. Padahal sumber kayunya memang bukan berasal dari hutan lindung atau hutan produksi.
"Untuk jangka pendek harus menghubungi perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang punya kewajiban kebutuhan lokal, tapi pengecer juga sudah menghubungi salah satu perusahaan pemegang HPH dan ternyata mereka sendiri tidak punya kesediaan stok untuk menutupi kebutuhan lokal itu," ungkapnya.
Kemungkinan juga terbentur di persoalan harga menggunakan pola pengambilan padat karya, hanya sampai di Tarakan mencapai Rp 2,5 juta tertinggi pengeluaran yang sanggup dijangkau.
"Kalau padat investasi, sekitar Rp7 juta ke atas per meter kubik. Itupun kayu lunak seperti Meranti," terangnya.
Pemkot Tarakan berharap Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, bisa segera merespons keluhan ini dengan kebijakan yang resmi.
"Semoga ada kebijakan, supaya minggu ini normal kembali. Kami berharap dan kami hanya berikan masukan agar segera minimal rapat forkopimda provinsi.
Kalau kami dari Tarakan diajak, tidak ada masalah, tapi persoalan kewenangan sudah jelas di provinsi," jelas Effendhi Djuprianto.

Baca juga: Soal Kelangkaan Kayu di Tarakan, Bustan Segera Lapor kepada Gubernur Kaltara
Untuk jangka menengah, ada usulan untuk bisa menerbitkan Perbub dan jangka panjang ada perda. Undang-Undang yang mengatur perkayuan lanjutnya sama.
"Peraturan Meterinya sama tapi ketika kewenangan dulu di kabupaten, itu kan ada kebijakan lokal melalui pergub dan perbup dan perda kabupaten yang mengakomodir kebutuhan lokal dan ekonomi kerakyatan. Kalau ini tidak dilakukan, akan ada gejolak, masyarakat berpikiran pemerintah berpihak pada oligarki," ujarnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.