Berita Nasional Terkini
Teddy Minahasa tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sang Jenderal Divonis Lebih Ringan
Hakim resmi memberikan vonis pada eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Sang Jenderal tak ikuti jejak Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNKALTARA.COM - Hakim resmi menjatuhi vonis kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sang Jenderal tak ikuti jejak Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati.
Kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa, memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
Sang Jenderal divonis lebih ringan sehingga tak mengikuti jejak mantan polisi, Ferdy Sambo yang dijerat hukuman mati.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolda Teddy Minahasa Minta Sisihkan 12 Kg Sabu: Bonus Anggota dan Undercover
Kasus itu sempat menghebohkan publik lantaran Ferdy Sambo berstatus Kadiv Propam Polri, Jenderal bintang dua yang menjadi polisinya polisi.
Tak berlangsung lama setelah kasus hukum menjerat Ferdy Sambo, Jenderal polisi lainnya juga menjadi sorotan akibat kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Namun berbeda dengan Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, Teddy Minahasa mendapat vonis penjara seumur hidup.
Tak cuma itu, vonis yang djatuhi Hakim untuk Teddy Minahasa termasuk lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, melansir Tribunnews.
Setelah pembacaan vonis hukuman seumur hidup, pengunjung di ruang sidang tampak meluapkan kekecewaan.
Mereka kecewa lantaran vonis untuk Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati untuk Sang Jenderal.
Sementara itu, Hakim membeberkan hal yang meringankan pada Teddy Minahasa sehingga membuatnya lolos dari jerat hukuman mati.
Prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun turut menjadi pertimbangan Hakim.
Selain itu, Teddy Minahasa, juga belum pernah dihukum.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Jon Sarman Saragih.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," tambah Hakim.
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Atas dasar itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca juga: Kabar Teddy Minahasa, tak Lagi Ditahan di Tempat Khusus, Penjelasan Jajaran Irjen Pol Fadil Imran
Dalam tuntutannya pada Teddy Minahasa, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan Sang Jenderal polisi.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Adapun 8 hal dianggap memberatkan tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy Minahasa dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan TTeddy Minahasa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy Minahasa dianggap telah merusak nama baik institusi Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy Minahasa cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Pleidoi Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Sang Jenderal polisi memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Ngaku Sakit, Kapan Teddy Minahasa Diperiksa Propam? Penjelasan Jajaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.
"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.
Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.
Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pengunjung Bersorak Kecewa di Ruang Sidang, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/09/teddy-minahasa-divonis-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-pengunjung-bersorak-kecewa-di-ruang-sidang.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Teddy Minahasa
vonis
penjara seumur hidup
hukuman mati
Jenderal
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jon Sarman Saragih
peredaran narkoba
Ferdy Sambo
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.