Sidang Pembunuhan Arya

Tangis Ibu Korban Meledak saat JPU Sebut Arya Dijerat Lehernya lalu Ditusuk Badik: Hukum Mati Saja!

Tangis Jumiati, ibu korban meledak saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sebut Arya Gading Ramadan dijerat lehernya dengan kabel lalu ditusuk badik.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Ibu korban Arya Gading Ramadan, Jumiati tak bisa menahan tangisnya atas kehilangan puteranya yang dibunuh dengan cara sadis oleh pasutri Edy Guntur dan Afrilla yang merupakan sepupu sendiri. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Kalau bisa, selama sidang sampai selesai diadili di Pengadilan Negeri Tarakan saja, semua pelakunya ini diberikan hukuman seberat-beratnya, hukuman mati,” tegas Ferris.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Perdana Pembunuhan Arya Gading Digelar, Keluarga Korban Hadir

Mendengar pasal yang didakwakan, 340 KUHP menurutnya sudah sesuai yang diharapkan tinggal menunggu putusannya apakah bisa juga sesuai dengan yang diharapkan.

Tim Penasihat Hukum keluarga Arya Gading Ramadan, Muhammad Yusuf menjelaskan, seperti yang dibacakan dalam dakwaan, penjelasan dari JPU bahwa luar biasa sadisnya yang dilakukan pelaku.

“Terutama namanya si Edy Guntur. Itu sangat sadis sekali, teman-teman media juga sudah dengarkan.

Kami pihak keluarga sebenarnya para terdakwa ini dihadirkan di persidangan langsung tidak melalui zoom,” tegasnya.

Karena jika melalui zoom atau persidangan online, ekspresi terdakwa  tidak bisa  dilihat bagaimana sikap penyesalan yang dilakukan kepada korbannya, Arya Gading Ramadan.

“Apakah  dia menyesal, apakah dia berbohong pada saat pembuktian, seperti itu.

Kami juga berharap Majelis Hakim mengedepankan keadilan yang hakiki untuk keluarga korban yang kehilangan,” harapnya.

Keluarga korban tak bisa lagi melihat Arya Gading, anak kandung mereka.

Baca juga: Tangis Ibunda Arya Gading Pecah Saat Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya, Minta Pelaku Dihukum Mati

Selama ini memang dipahami setiap putusan pidana, terdakwa  tidak dihadirkan karena ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan.

“Cuma itu kan bisa dikesampingkan. Studi kasus, studi lainnya, seperti perkara Ferdi Sambo itu  kan yang lainnya hadir sendiri.

Itu kan bisa saja dikecualikan, kami meminta saja terdakwanya hadir di PN Tarakan,” tegasnya.

Ia melanjutkan jika diperlukan permintaan tertulis pihaknya akan mengirimkan hal tersebut. Intinya kata Yusuf, pihaknya akan mengawal kasus ini  tidak hanya di pengadilan tingkat pertama tetapi juga dikawal sampai inkrah.

“Kami akan kawal kasus ini sampai inkrah,” tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved