Berita Bulungan Terkini

Ada Kerugian Negara, Polisi akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Perusda Berdikari Bulungan

Polresta Bulungan segera ada tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusda Berdikari Bulunga, karena inspektorat periksa ada kerugian negara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORPolresta Bulungan, Kalimantan Utara sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan daerah atau Perusda Berdikari milik  Pemkab Bulungan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, pihanya sudah menerima hasil penghitungan bahwa ada kerugian negara dari Inspektorat.

“Kemarin kita sudah terima hasil penghitungan dari Inspektorat," kata Agus. Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bentuk Hukum Perusda Berdikari Bakal Diubah, Bupati Bulungan Syarwani Beber Tujuannya

Meski belum diketahui pasti berapa besarannya, Kapolresta mengungkapkan, berdasar hasil penghitungan Inspektorat, ditemukan adanya kerugian negara.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Untuk tahap berikutnya oleh penyidik akan menetapkan tersangka.

"Lihat perkembangannya nanti, apa perlu kita lakukan gelar perkara atau tidak. Yang jelas proses terus berjalan," kata Agus Nugraha.

Baca juga: Jalankan Rekomendasi BPK, Pemkab Bulungan Tuntaskan Masalah Internal Perusda Berdikari & Lakukan ini

Sebelumnya, Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bulungan, Ipda Anwar mengatakan, penyidik belum melakukan ekspose perkara karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Nanti kalau sudah ada hasil kerugiannya baru kita gelar perkara di Polda Kaltara sekaligus merilis penetapan tersangka,” ujar Anwar.

Kantor Perusda Berdikari di Jalan Sudirman, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Kantor Perusda Berdikari di Jalan Sudirman, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Penyidik, lanjut Anwar, sudah memeriksa 33 saksi dari pihak Perusda Berdikari hingga pihak yang memiliki piutang.

Hasilnya ditemukan laporan fiktif terkait penjualan material bangunan. Uang yang dibayarkan oleh pembeli diduga tidak disetorkan oleh pengelola Perusda ke kas perusahaan. Temuan laporan fiktif ini, terkait penjualan pada kisaran tahun 2020-2021.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved