Berita Tana Tidung Terkini

Pengurusan Sertifikat Hak atas Tanah Puspem KTT Harus Menunggu Penyelesaian Dampak Sosial Clear

Kantor BPN Bulungan menyampaikan, pengurusan sertifikat hak atas tanah Puspem Tana Tidung harus menunggu dokumen penanganan dampak sosial.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Rapat tim terpadu Pemkab Tana Tidung, terkait penyelesaian dampak sosial atas pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Bulungan menyampaikan, pengurusan sertifikat hak atas tanah pusat pemerintahan atau Puspem Tana Tidung harus menunggu dokumen penanganan dampak sosial.

Kepala Kantor BPN Bulungan, Lena Purnama Sari mengatakan, permasalahan utama saat ini adalah penyelesaian dampak sosial dari pembangunan Puspem tersebut.

Apabila hal itu telah diselesaikan, maka pembuatan sertifikat hak atas tanah juga bisa diproses.

Selain itu, dalam mengurus sertifikat, pemerintah Tana Tidung juga harus menyertakan surat penetapan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Baca juga: Perindo KTT Targetkan 3 Kursi DPRD Tana Tidung di Pemilu 2024, 50 Persen Bacaleg dari Kaum Milenial

Yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanatan atau KLHK.

"Tetkait sertifikat hak atas tanah, kita harus menunggu dulu dokumen penanganan dampak sosial ini," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (15/5/2023)

"Ditambah data yang sudah ada, yaitu penetepan persetujuan pelepasan kawasan hutan yang sudah terbit. Setelah itu, baru kita bisa proses sertifikat hak atas tanahnya," sambungnya.

Tak hanya itu, Lena mengatakan, pemerintah Tana Tidung juga perlu melampirkan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR.

Jika semua dokumen tersebut telah lengkap, barulah permohonan pembuatan sertifikat hal atas tanah dapat diajukan.

"Jadi sertifikat hak atas tanah itu sebenarnya terakhir, ketika semuanya sudah clear," katanya.

Meski demikian dia katakan, tak menjadi masalah apabila pemerintah Tana Tidung menggarap lahan pusat pemerintahan itu.

Pemerintah Tana Tidung tidak perlu menunggu sertifikat hak atas tanah terbit lebih dahulu, untuk menggarap lahan tersebut.

Baca juga: Daftarkan Bacaleg ke KPU KTT, PKB Tana Tidung Targetkan Unsur Pimpinan: Dapat 3 atau 4 Kursi

Apalagi, pemerintah Tana Tidung sudah mendapat dispensasi pelaksanaan pembangunan 10 persen lahan Puspem oleh pemerintah pusat.

Makanya sudah ada pembangunan untuk kantor bupati dan kantor DPRD. Jadi ndak perlu menunggu sertifikat hak atas tanah dulu.

Karena mereka Pemkab sudah menguasai lahan tersebut. Kalau sertifikat ini kan untuk mengesahkan lahan saja," tuturnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved