Pemerintah Siapkan Rp 32 T untuk Perbaiki Jalan Rusak, Suheriyatna: Semoga tak Dilihat Status Jalan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut anggaran untuk perbaikan jalan rusak di daerah akan dicairkan secara bertahap.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut anggaran untuk perbaikan jalan rusak di daerah akan dicairkan secara bertahap.
Total anggaran mencapai Rp 32,7 triliun, dan kini dana yang sudah siap mencapai Rp 14 triliun.
Terkait kabar baik itu disampaikan Ketua Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Kalimantan Utara ( HPJI Kaltara ) Dr Ir H Suheriyatna MSi.
Dia mengatakan, dengan melihat dasar aturan yang ada saat ini, diharapkan perbaikan jalan di daerah tidak lagi mempersoalkan status jalan.
"Mudah-mudahan tidak lagi memandang status jalan. Apakah itu jalan nasional atau jalan daerah.
Karena sekarang sudah ada undang-undangnya jalan daerah bisa ditangani oleh APBN," kata Suheriyatna.
Suheriyatna yang sudah puluhan tahun berkecimpung di bidang pekerjaan umum ini mengatakan, di Kaltara ada sejumlah ruas jalan yang kondisinya rusak parah, namun statusnya masih jalan daerah.
Ada yang jalan kabupaten/kota, ada juga jalan provinsi.
Dilihat dari nilai anggaran yang disiapkan, Suheriyatna menyebut, untuk perbaikan jalan di Kaltara hanya kecil persentasenya.
"Jalan Tanjung Selor-Tanah Kuning, Bulungan misalnya. Secara perhitungan, mungkin tidak sampai Rp 100 miliar.
Demikian juga, dengan beberapa ruas lain yang butuh perbaikan. Seperti di Tarakan, Nunukan, Malinau maupun Tana Tidung. Mungkin secara keseluruhan tidak sampai Rp 500 miliar," kata mantan Tim Pemantau dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional ( TPE-PSN ) Kementerian PUPR itu.
Baca juga: Percepat Realiasasi, Suheriyatna Dorong Kawasan Industri Bebatu KTT Masuk Proyek Strategis Nasional
Yang paling penting di sini, tegas Bang Yatna --demikian akrab disapa, adalah perbaikan jalan daerah oleh Pusat melalui APBN, tidak perlu lagi melihat status jalannya.
Karena secara aturan membolehkan, tanpa melihat status jalan.
"Koordinasi dan komunikasi antara daerah, dalam hal ini bupati/walikota maupun gubernur dengan pusat harus intens dilakukan.
Utamanya dengan kementerian terkait. Dalam hal ini, kementerian PUPR," kata mantan Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara itu.
Tim Gabungan Tangani Batu Raksasa di Jalur Sungai Bahau Malinau, Sasaran Blasting Capai 7 Meter |
![]() |
---|
Tana Tidung Dapat Alokasi 725 Sambungan Jargas di Tana Lia, Bupati: Murah dan Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
Selain di Polres, PPPK Paruh Waktu Malinau Kaltara Bisa Ngurus SKCK di Polsek, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.