Berita Malinau Terkini

Selain di Polres, PPPK Paruh Waktu Malinau Kaltara Bisa Ngurus SKCK di Polsek, Berikut Syaratnya

Selain di Polres Malinau, peserta PPPK Malinau juga dapat mengurus SKCK di Kantor Polsek sesuai alamat domisili.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
URUS SKCK - Proses pelayanan pembuatan SKCK di Mapolsek Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (16/9/2025). Saat ini SKCK bisa dimohonkan melalui Polsek sesuai alamat domisili. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Selain di Polres Malinau, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Malinau juga dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Kantor Polsek sesuai alamat domisili.

Sesuai ketentuan, untuk dapat mengurus SKCK di Polsek, alamat kecamatan domisili pemohon wajib dalam lingkup kerja Polsek bersangkutan.

Kebijakan ini sangat membantu bagi warga yang berdomisili di wilayah terluar Malinau. Mengingat SKCK merupakan satu dari enam dokumen wajib dilampirkan peserta PPPK paruh waktu di Malinau.

Sebelumnya Pemkab Malinau telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu berjumlah 1.744 formasi.

Baca juga: Dokumen Wajib PPPK Paruh Waktu, Cara Urus SKCK di Polres Malinau Kaltara, Berkas Ini Perlu Disiapkan

Setiap peserta diwajibkan untuk mengunggah DRH (Daftar Riwayat Hidup) lengkap dengan enam dokumen persyaratan sebelum 22 September 2025 mendatang.

Kapolsek Malinau Kota, Ipda Santun Siboro mengatakan sejak alokasi PPPK paruh waktu diumumkan, angka permohonan masyarakat meningkat di kepolisian sektoral tersebut.

Bagi warga berdomisili di Kecamatan Malinau Kota, permohonan SKCK dapat diurus melalui Polsek untuk memudahkan pemohon.

"Untuk permohonan SKCK, terutama bagi peserta PPPK paruh waktu bisa juga mengurusnya di Polsek Malinau Kota. Dengan syarat harus sesuai domisili Malinau Kota," ungkap Santun, Selasa (16/9/2025).

Bagi masyarakat yang berdomisili di kecamatan luar Malinau Kota, dapat mengurus ke Polsek sesuai wilayahnya atau permohonan dapat diurus di Ruang Pelayanan Sat Intelkam Polres Malinau.

Sebagai informasi, sejumlah dokumen wajib dibawa pemohon untuk mengurus SKCK yakni:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Malinau


2. Fotokopi Kartu Keluarga Kabupaten Malinau


3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir


4. Fotokopi Kartu Jaminan Kesehatan, BPJS/JKN


5. Pas foto 4x6 berwarna latar merah sebanyak enam lembar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved