Berita Malinau Terkini

Selain di Polres, PPPK Paruh Waktu Malinau Kaltara Bisa Ngurus SKCK di Polsek, Berikut Syaratnya

Selain di Polres Malinau, peserta PPPK Malinau juga dapat mengurus SKCK di Kantor Polsek sesuai alamat domisili.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
URUS SKCK - Proses pelayanan pembuatan SKCK di Mapolsek Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (16/9/2025). Saat ini SKCK bisa dimohonkan melalui Polsek sesuai alamat domisili. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 


6. Map dua buah

Baca juga: 1.744 Formasi PPPK Paruh Waktu Malinau Kaltara Dialokasikan, Kantor Polisi Dibanjiri Permohonan SKCK

Selain persyaratan di atas, pemohon yang belum memiliki rumus sidik jari rekaman data sidik jari akan terlebih dulu direkam petugas.

Sesuai standar pelayanan SKCK, regulasi mewajibkan pemohon menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dengan biaya senilai Rp 30 ribu per pemohon.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK dapat memohonkan melalui Polsek sesuai alamat domisili atau Polres pada jam pelayanan yakni mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA pada hari kerja.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved