Berita Malinau Terkini

Dokumen Wajib PPPK Paruh Waktu, Cara Urus SKCK di Polres Malinau Kaltara, Berkas Ini Perlu Disiapkan

Antrean pengurusan SKCK meningkat di Malinau seiring pengumuman 1.744 formasi PPPK paruh waktu.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
LAYANAN SKCK - Suasana di Mapolres Malinau, Senin (15/9/2025). Saat ini permohonan SKCK meningkat sebagai dokumen wajib pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Antrean pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meningkat di Malinau, Kaltara seiring pengumuman 1.744 formasi PPPK paruh waktu.

Dokumen ini menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi peserta. Permohonan SKCK merupakan salah satu dokumen yang bisa dimohonkan di Polres Malinau pada jam kerja.

Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan menyampaikan satu dari sekian permohonan di antaranya SKCK dapat dimohonkan melalui Satuan Intelijen Keamanan atau Sat Intelkam Polres Malinau.

Pelayanan ini merupakan jenis pelayanan masyarakat yang disediakan Polres Malinau untuk mewadahi permintaan masyarakat atas kebutuhan administrasi.

Baca juga: 1.744 Formasi PPPK Paruh Waktu Malinau Kaltara Dialokasikan, Kantor Polisi Dibanjiri Permohonan SKCK

PERMOHONAN SKCK - Sejumlah peserta PPPK paruh waktu Pemkab Malinau memadati Kantor Polsek Malinau Kota, Senin (15/9/2025). SKCK merupakan dokumen wajib dilampirkan untuk pengisian DRH BKN. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
PERMOHONAN SKCK - Sejumlah peserta PPPK paruh waktu Pemkab Malinau memadati Kantor Polsek Malinau Kota, Senin (15/9/2025). SKCK merupakan dokumen wajib dilampirkan untuk pengisian DRH BKN. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

"Sebagai bagian dari pelayanan Polres Malinau, kami berkomitmen menyediakan pelayanan terbaik untuk kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Khusus mewadahi permintaan dokumen, Polres Malinau bahkan membuka pelayanan SKCK pada akhir pekan lalu.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, beberapa persyaratan yang bisa disiapkan adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP Kabupaten Malinau


2. Fotokopi KK Kabupaten Malinau


3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir


4. Fotokopi kartu jaminan kesehatan/BPJS/JKN


5. Pas foto ukuran 4x6 berwarna latar merah sebanyak 6 lembar


6. Map sebanyak 2 buah

 

Waktu dan Lokasi Pelayanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved