Berita Malinau Terkini
Dokumen Wajib PPPK Paruh Waktu, Cara Urus SKCK di Polres Malinau Kaltara, Berkas Ini Perlu Disiapkan
Antrean pengurusan SKCK meningkat di Malinau seiring pengumuman 1.744 formasi PPPK paruh waktu.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
LAYANAN SKCK - Suasana di Mapolres Malinau, Senin (15/9/2025). Saat ini permohonan SKCK meningkat sebagai dokumen wajib pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan di Ruang Pelayanan Sat Intelkam Polres Malinau dengan jadwal.
Baca juga: Hari Ini dan Besok Pelayanan SKCK di Polresta Bulungan Tetap Buka, Khusus Pemohon PPPK Paruh Waktu
Senin–Kamis pada pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dan Jumat pada pukul 08.00 – 15.30 WITA.
Sesuai regulasi, permohonan dikenai tarif PNBP sebesar Rp 30 ribu untuk tiap permohonan.
Informasi resmi ini diharapkan memudahkan peserta PPPK paruh waktu dan masyarakat umum dalam menyiapkan dokumen sesuai ketentuan.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Tags
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
AKBP Imam Irawan
Kapolres Malinau
Polres Malinau
masyarakat desa
Malinau
PPPK
Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Malinau Terkini
Pertengahan 2025 Ekonomi Malinau Kaltara Tumbuh 3,46 Persen, Sektor Sekunder Pendorong Utama |
![]() |
---|
1.744 Formasi PPPK Paruh Waktu Malinau Kaltara Dialokasikan, Kantor Polisi Dibanjiri Permohonan SKCK |
![]() |
---|
Penerapan di Titik Rawan Laka Lantas Malinau, Warga Nilai Lokasi ETLE Tepat: Sosialisasi Diperlukan |
![]() |
---|
Jumlah Kendaraan Terus Bertambah di Malinau Kaltara, Hingga September Catat 39,7 Ribu Unit |
![]() |
---|
Tantangan Fiskal 2026, Pemkab Malinau Prioritaskan Kegiatan yang Sentuh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.