Berita Malinau Terkini

Dokumen Wajib PPPK Paruh Waktu, Cara Urus SKCK di Polres Malinau Kaltara, Berkas Ini Perlu Disiapkan

Antrean pengurusan SKCK meningkat di Malinau seiring pengumuman 1.744 formasi PPPK paruh waktu.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
LAYANAN SKCK - Suasana di Mapolres Malinau, Senin (15/9/2025). Saat ini permohonan SKCK meningkat sebagai dokumen wajib pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

Pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan di Ruang Pelayanan Sat Intelkam Polres Malinau dengan jadwal.

Baca juga: Hari Ini dan Besok Pelayanan SKCK di Polresta Bulungan Tetap Buka, Khusus Pemohon PPPK Paruh Waktu

Senin–Kamis pada pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dan Jumat pada pukul 08.00 – 15.30 WITA.

Sesuai regulasi, permohonan dikenai tarif PNBP sebesar Rp 30 ribu untuk tiap permohonan.

Informasi resmi ini diharapkan memudahkan peserta PPPK paruh waktu dan masyarakat umum dalam menyiapkan dokumen sesuai ketentuan.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved