Berita Malinau Terkini

1.744 Formasi PPPK Paruh Waktu Malinau Kaltara Dialokasikan, Kantor Polisi Dibanjiri Permohonan SKCK

Pemerintah Kabupaten Malinau mengumumkan 1.744 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
PERMOHONAN SKCK - Sejumlah peserta PPPK paruh waktu Pemkab Malinau memadati Kantor Polsek Malinau Kota, Senin (15/9/2025). SKCK merupakan dokumen wajib dilampirkan untuk pengisian DRH BKN. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau mengumumkan 1.744 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Sejak pengumuman, kantor polisi dipadati peserta yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (15/9/2025).

Dari jumlah tersebut, 960 formasi dialokasikan untuk non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN

Sisanya 784 formasi terbuka bagi non-ASN yang belum terdaftar, terdiri atas 83 tenaga guru dan 701 tenaga teknis.

Baca juga: Hari Ini dan Besok Pelayanan SKCK di Polresta Bulungan Tetap Buka, Khusus Pemohon PPPK Paruh Waktu

SKCK menjadi salah satu dokumen wajib bagi peserta. 

Sejak pagi, antrean panjang terlihat di Polres Malinau dan Polsek Malinau Kota, tempat peserta melengkapi syarat administrasi untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Peserta PPPK paruh waktu, Agustinus, menyampaikan dirinya bersama rekan-rekan mendatangi Polres Malinau untuk melengkapi dokumen.

"Salah satu dokumen persyaratannya SKCK. Ini jadi dokumen wajib kita upload ke portal BKN. Infonya terakhir 22 September," jelasnya.

Agustinus menyebutkan, selain SKCK, peserta juga wajib melengkapi pas foto, ijazah, surat pernyataan, hingga surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit.

Baca juga: 2.600 Calon PPPK Paruh Waktu di Nunukan Dapat Perpanjangan Waktu Penginputan Daftar Riwayat Hidup

"Batas akhirnya 22 September, makanya minggu ini kita harus urus semua dokumen," tambah peserta lainnya, Saleh, saat ditemui di Polsek Malinau Kota.

Selain di Polres, Mapolsek Malinau Kota juga dipadati permohonan SKCK dari peserta.

Sebagai informasi, pengurusan SKCK dapat dilakukan di Polres Malinau maupun Polsek terdekat sesuai domisili pemohon.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved