Pemerintah Siapkan Rp 32 T untuk Perbaiki Jalan Rusak, Suheriyatna: Semoga tak Dilihat Status Jalan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut anggaran untuk perbaikan jalan rusak di daerah akan dicairkan secara bertahap.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
"Nah yang sudah kita akan segera laksanakan adalah Rp 14,9 triliun. Kita harapkan Juli sudah bergerak, kalau bisa Juni," kata Hedy.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2023, tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Inpres yang ditandatangani per 16 Maret 2023 ini, menginstruksikan kepada beberapa kekementerian, termasuk pemerintah daerah.
Dalam Inpres ini, Kaltara masuk dalam salah satu wilayah yang disebut sebagai daerah yang diinstruksikan untuk dilakukan percepatan peningkatan konekfitas jalannya.
Inpres yang baru saja diterbitkan ini, dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah.
Menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi.
Baca juga: Zainal-Yansen Unggul 58 Persen di Pilkada Kaltara 2024, Pasangan Laura-Suheriyatna ‘Menggoda’
Juga membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Utamanya percepatan peningkatan jalan daerah untukmendukung proyek strategi negara.
Tersebut ada 4 kementerian yang diinstruksikan sesuai Inpres. Yaitu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Kementerian PUPR RI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, juga diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota. Dalam Inpres disebutkan, kepada kementerian dan kepala daerah, untuk seger mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas/fungsi kewenangannya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, ada 4 daerah yang secara khusus disebut dalam Inpres ini. Yaitu Morowali, Konawe, Weda Bay dan Tanjung Selor (Bulungan).
Tanjung Selor masuk dalam Inpres ini, karena Inpres sebelumnya, yaitu Kota Baru Mandiri. Kemudian juga ada akses proyek strategis nasional di Kaltara. Seperti kawasan industri, juga PLTA.
Diintruksikan dalam Inpres tersebut, kepada kementerian untuk segera melaksanakan tugasnya.
Seperti Kementerian PUPR, diinstruksikan merumuskan kriteria pemilihan jalan dan kriterianya, juga volume dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Kemudian Kementerian Keuangan untuk menyiapkan anggaran.
Sementara kepada kepala daerah, diminta menyediakan dukungan program dan anggaran dalam menyiapkan kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah ini. Begitu pun terkait perizinan, dukungan lahan dan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (*)
Penulis: Edy Nugroho
Tim Gabungan Tangani Batu Raksasa di Jalur Sungai Bahau Malinau, Sasaran Blasting Capai 7 Meter |
![]() |
---|
Tana Tidung Dapat Alokasi 725 Sambungan Jargas di Tana Lia, Bupati: Murah dan Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
Selain di Polres, PPPK Paruh Waktu Malinau Kaltara Bisa Ngurus SKCK di Polsek, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.