Berita Nunukan Terkini
Upah tak Sesuai UMK, Demo dan Mogok Kerja Dilakukan Ribuan Buruh PT SIL-SIP Nunukan, Ini Kata DPRD
Demonstrasi dan mogok kerja dilakukan oleh ribuan buruh PT SIL-SIP wilayah Sebakis, Sei Menggaris, Nunukan, Selasa (23/05/2023) memasuki hari kedua.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Memasuki hari kedua demo dan mogok kerja dilakukan oleh ribuan buruh dari PT Sebakis Inti Lestari-PT Sebuku Inti Plantation ( PT SIL-SIP) wilayah Sebakis, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Selasa (23/05/2023).
Sebanyak 1.300 buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( F-Hukatan KSBSI) masih melakukan serangkaian aksi demo dan mogok kerja sejak pagi hingga sore tadi di wilayah perusahaan PT SIL-SIP.
Ketua Pengurus Komisariat (PK) F HUKATAN KSBSI PT SIL, Antoni mengatakan aksi demo dan mogok kerja akan diteruskan dilakukan oleh ribuan buruh hingga manajemen PT SIL-SIP dari Jakarta turun menemui mereka.
"Ini hari kedua kami lakukan demo dan mogok kerja. Aksi demo dan mogok kerja akan terus kami lakukan sampai manajemen PT SIL-SIP dari Jakarta turun ke sini (wilayah Sebakis)," kata Antoni kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca juga: Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi

Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan oleh ribuan buruh sawit di Desa Sebakis, membawa 7 tuntutan yang harus dipenuhi oleh PT SIL-SIP.
Satu diantara sejumlah tuntutan tersebut yakni perusahaan diminta untuk membayar upah 1.500-san buruh sawit sesuai UMK (upah minimum kabupaten) tahun 2023.
Upah buruh sesuai UMK yang harusnya diterima oleh buruh PT SIL-SIP setiap bulan sebesar Rp3.319.000. Tapi yang diterima hanya Rp3.100.000.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Suwarsono mengaku baru mengetahui mengenai adanya aksi demo dan mogok kerja buruh sawit PT SIL-SIP.
Kendati begitu, Suwarsono menyampaikan pembayaran upah buruh yang tidak sesuai UMK jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Saya baru dengar juga ini. Tapi kalau perusahaan masih pakai UMK tahun 2022 jelas itu salah. Tahun 2023 UMK yang ditetapkan pemerintah ada kenaikan yang sangat signifikan," ucap Suwarsono melalui telepon seluler.
Menurutnya, kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara ada di provinsi.
Namun sepanjang perselisihan yang terjadi antara buruh dan perusahaan masih bisa diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/ kota, tidak menjadi masalah.
"Nanti saya kroscek dulu. Kami hanya punya dua pengawas dan selama ini ketika ada perselisihan buruh dengan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/ kota akan lakukan mediasi dulu. Kalau tidak ada titik temu baru dilimpahkan kepada kami melalui pengawas," ujarnya.
Tanggapan DPRD Nunukan
PT Sebakis Inti Lestari
Kecamatan Sei Menggaris
F-Hukatan KSBSI
PT SIL-SIP
DPRD Nunukan
Nunukan
mogok kerja
Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Dinkes Nunukan Ungkap ada 3 Sampel Darah Positif Malaria Knowlesi, Sabaruddin: Ada yang tak Terbaca |
![]() |
---|
Target 167 Titik, Diskominfo Nunukan Sebut BTS 4G Baru Terbangun di 29 Lokasi: Jaringan Masih Lelet |
![]() |
---|
Proyek BTS di Perbatasan Kaltara Terhenti, Deddy Sitorus: Mimpi Kita Sirna, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Atasi Keterbatasan Air Bersih di Nunukan Saat Kemarau Panjang, Bupati Asmin Laura Beri Solusi Ini |
![]() |
---|