Berita Tana Tidung Terkini

Dikira Hendak Maling, Anak di Bawah Umur di KTT Dianiaya Warga, Kapolsek Sesayap: Pelaku 4 Orang

Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Tana Tidung telah masuk tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.

Penulis: Risnawati | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Polsek Sesayap
Polsek Sesayap titipkan empat tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Tana Tidung ke Rutan Polresta Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Tana Tidung telah masuk tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.

Kapolsek Sesayap, Iptu Abu Suhudi mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin (22/5/2023) lalu.

"Untuk perkaranya sudah tahap 1 di kejaksaan, kita tinggal menunggu P21. Tersangka-tersangkanya juga kita titipkan di Rutan Polresta Bulungan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/5/2023)

Dia menyebutkan, sebanyak empat tersangka dalam perkara kasus penganiayaan tersebut, yakni S, JR, DRA, dan GA.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Istri Bupati KTT Bantah Pakai Tas Seharga Ratusan Juta: itu Bukan Tas Saya!

Dia menyampaikan, keempat tersangka tersebut bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban berinisial E.

Polsek Tana Tidung sebelumnya telah melakukan upaya mediasi terkait kasus tersebut.

Namun, satu dari tujuh pelapor tersebut ingin kasus tetap berlanjut ke rana hukum.

"Yang enam korbannya ini sudah bikin surat pernyataan, tidak melanjutkan permasalahan tersebut. Kalau yang satunya memang tidak mau secara kekeluargaan, minta proses lanjut," katanya.

"Jadi kita tindak lanjuti, karena masyarakat juga menuntut keadilan juga, tidak mau secara kekeluargaan. Sudah kita mediasi juga, tetap kasus minta dilanjutkan makanya kita lanjutkan," sambungnya

Kronologi Penganiayaan

Berdasarkan laporan, Iptu Abu Suhudi menjelaskan, perkara tersebut bermula saat ketujuh anak ini hendak membangunkan warga sahur, di gang salah satu jalan di Tideng Pale pada tanggal 20 April 2023 lalu.

Saat akan membangunkan sahur, salah satu dari anak-anak tersebut menginjak seng, dan disangka maling oleh warga setempat.

Mengingat, gang-gang tersebut sering terjadi pencurian, salah satunya pencurian ayam.

"Makanya, pas korban injak seng itu kan dikira pencuri, akhirnya mereka lari. Kemudian diamankan lah sama warga di situ, sehingga terjadi pemukulan," jelasnya

"Tapi kan dugaan pencuriannya belum jelas, belum ada juga yang dirugikan. Mungkin ada salah paham waktu itu," terangnya.

Baca juga: Gencar Promosikan Produk Khas Kabupaten Tana Tidung, Dekranasda KTT Akan Tonjolkan Kerajinan Batik

Berdasarkan hasil visum korban, Abu menyampaikan terdapat memar-memar bekas pukulan.

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka ini disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi ada dua pasal yang kita sangkakan. Untuk yang (UU) Perlindungan Anak itu pidana penjaranya paling lama 3,5 tahun," pungkasnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved