Berita Tana Tidung Terkini
Dikira Hendak Maling, Anak di Bawah Umur di KTT Dianiaya Warga, Kapolsek Sesayap: Pelaku 4 Orang
Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Tana Tidung telah masuk tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.
Penulis: Risnawati | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Tana Tidung telah masuk tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.
Kapolsek Sesayap, Iptu Abu Suhudi mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin (22/5/2023) lalu.
"Untuk perkaranya sudah tahap 1 di kejaksaan, kita tinggal menunggu P21. Tersangka-tersangkanya juga kita titipkan di Rutan Polresta Bulungan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/5/2023)
Dia menyebutkan, sebanyak empat tersangka dalam perkara kasus penganiayaan tersebut, yakni S, JR, DRA, dan GA.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Istri Bupati KTT Bantah Pakai Tas Seharga Ratusan Juta: itu Bukan Tas Saya!
Dia menyampaikan, keempat tersangka tersebut bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban berinisial E.
Polsek Tana Tidung sebelumnya telah melakukan upaya mediasi terkait kasus tersebut.
Namun, satu dari tujuh pelapor tersebut ingin kasus tetap berlanjut ke rana hukum.
"Yang enam korbannya ini sudah bikin surat pernyataan, tidak melanjutkan permasalahan tersebut. Kalau yang satunya memang tidak mau secara kekeluargaan, minta proses lanjut," katanya.
"Jadi kita tindak lanjuti, karena masyarakat juga menuntut keadilan juga, tidak mau secara kekeluargaan. Sudah kita mediasi juga, tetap kasus minta dilanjutkan makanya kita lanjutkan," sambungnya
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan laporan, Iptu Abu Suhudi menjelaskan, perkara tersebut bermula saat ketujuh anak ini hendak membangunkan warga sahur, di gang salah satu jalan di Tideng Pale pada tanggal 20 April 2023 lalu.
Saat akan membangunkan sahur, salah satu dari anak-anak tersebut menginjak seng, dan disangka maling oleh warga setempat.
Mengingat, gang-gang tersebut sering terjadi pencurian, salah satunya pencurian ayam.
"Makanya, pas korban injak seng itu kan dikira pencuri, akhirnya mereka lari. Kemudian diamankan lah sama warga di situ, sehingga terjadi pemukulan," jelasnya
"Tapi kan dugaan pencuriannya belum jelas, belum ada juga yang dirugikan. Mungkin ada salah paham waktu itu," terangnya.
Baca juga: Gencar Promosikan Produk Khas Kabupaten Tana Tidung, Dekranasda KTT Akan Tonjolkan Kerajinan Batik
Berdasarkan hasil visum korban, Abu menyampaikan terdapat memar-memar bekas pukulan.
Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka ini disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi ada dua pasal yang kita sangkakan. Untuk yang (UU) Perlindungan Anak itu pidana penjaranya paling lama 3,5 tahun," pungkasnya.
Penulis: Risna
anak di bawah umur
Kejaksaan Negeri
Iptu Abu Suhudi
Kapolsek Sesayap
Polresta Bulungan
tersangka
Tana Tidung
Warga Desa Seputuk Keluhkan Jaringan Internet Lemot, Berharap Solusi dari Diskominfo Tana Tidung |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial, Istri Bupati KTT Bantah Pakai Tas Seharga Ratusan Juta: itu Bukan Tas Saya! |
![]() |
---|
Gencar Promosikan Produk Khas Kabupaten Tana Tidung, Dekranasda KTT Akan Tonjolkan Kerajinan Batik |
![]() |
---|
Demi Tingkatkan Perekonomian Daerah, Disperindagkop Tana Tidung Fokus Promosikan Produk UMKM |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Tana Tidung Ikuti Pelatihan Memayet, Bupati Ibrahim Ali: Ingin Hidupkan UMKM |
![]() |
---|