Kabar Artis

Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Kukuh tak Mengakui Perbuatan KDRT pada Venna Melinda

Ferry Irawan tak mengakui perbuatan KDRT terhadap Venna Melinda meski telah divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara

Editor: Hajrah
Instagram/ @ferryirawanreal
Ferry Irawan kukuh tak mengakui perbuatan KDRT pada Venna Melinda (Instagram/ @ferryirawanreal) 

TRIBUNKALTARA.COM- Ferry Irawan tetap pada pendiriannya tak mengakui perbuatan KDRT pada Venna Melinda.

Kendati telah Divonis satu tahun penjara, Ferry Irawan menegaskan dirinya dikurung atas perbuatan yang tak pernah ia lakukan.

"Ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara, red) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ucap Ferry Irawan dikutip Tribunnews.

Disinggung apakah dirinya sakit hati pada Venna Melinda, Ferry Irawan tidak menjawab secara gamblang.

Sang aktor justru menyebut jika Venna Melinda sudah mengakui kalau dirinya tidak pernah melakukan KDRT seperti yang dituduhkan.

"Venna mengakui kalau saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan membuat hidungnya patah. Atau saya tidak pernah membuat hidungnya retak," beber Ferry Irawan.

Menurut Ferry Irawan, Venna Melinda mengakui hal tersebut saat diperiksa penyidik Polda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023.

Menurut Ferry Irawan, saat itu ia diminta mengikuti skenario yang dijanjikan Venna Melinda agar bisa bebas dari jeratan hukum.

Ferry Irawan kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sebagaimana tuduhan selama ini.

"Seandainya saya tahu rumah tangga saya terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa yang melakukan KDRT dan yang jadi korban KDRT," kata Ferry Irawan.

Meski kini divonis bersalah, Ferry Irawan mengaku masih banyak hal yang belum ia ungkapkan.

"Hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang saya ucapkan dan yang Venna ucapkan, bisa saja saya yang benar, bisa saja dia yang benar. Bisa saja dia berbohong atau saya berbohong," 

"Demi Allah, masalah rumah tangga, hanya saya dan Venna yang tahu apa yang terjadi sesungguhnya," pungkas Ferry Irawan.

Ferry Irawan kukuh tak akui KDRT pada Venna Melinda (Instagram/@vennamelindareal @ferryirawanreal)
Ferry Irawan kukuh tak akui KDRT pada Venna Melinda (Instagram/@vennamelindareal @ferryirawanreal) (Instagram/@vennamelindareal @ferryirawanreal)

Rangkuman kasus KDRT yang jerat Ferry Irawan

Pada 8 Januari 2023 lalu, publik dihebohkan pengakuan Venna Melinda.

Ia menyebut dirinya jadi korban KDRT. Pelakunya tak lain adalah sang suami Ferry Irawan.

Bahkan Venna melaporkan Ferry dengan tuduhan KDRT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah mendapat pelimpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota.

Berikut perjalanan kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

1. Terjadi di Hotel

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta itu.

Ferry diduga melakukan KDRT terhadap Venna di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu.

Peristiwa, terjadi di dalam kamar, sehingga tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).

"Kejadiannya di hotel di Kota Kediri, Minggu kemarin," ujarnya, Senin (9/1/2023).

2. Hidung Venna Melinda Ditekan Hingga Berdarah

Setelah ramai kabar KDRT tersebut, muncul pula foto-foto Venna Melinda yang terlihat berdarah di bagian hidungnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidung tersebut diakibatkan karena ada tekanan dari Ferry.

Baca juga: Hibur sang Ibu Pasca jadi Korban Dugaan KDRT, Verrel Bramasta Ajak Venna Melinda Healing ke Malaysia

3. Dipicu Cekcok

Trilyulianto menambahkan, motif Ferry melakukan aksinya tersebut karena dipicu cekcok antara suami istri.

"Adapun motifnya merupakan kesalahpahaman keluarga yakni suami istri yang sedang cekcok," kata dia.

Berdasarkan keterangan Venna Melinda kepada penyidik, Ferry seringkali melakukan ancaman kekerasan secara fisik ke korban.

4. Hasil Visum

Otoritas Polda Jawa Timur mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan oleh Venna, didapati luka di bagian hidung.

"(Korban) sudah melakukan visum. Dari keterangan, korban mengalami luka di bagian hidung," kata Triyulianto.

Hingga kini, status Ferry Irawan masih saksi dan telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur.

5. Bukti CCTV

Usai Venna Melinda melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT, polisi kini mengamankan rekaman CCTV hotel yang merekam pelapor dan terlapor masuk dan keluar dari hotel. 

Tidak hanya itu, Venna Melinda juga telah menyerahkan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang dikenakannya saat mengalami KDRT tersebut. 

6. Ferry Irawan Ditahan

Aktor Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu Ferry membantah telah melakukan KDRT kepada Venna.

7. Ferry Menyangkal tuduhan hingga dituntut 1,5 tahun penjara

Ferry Irawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Kerap menolak tuduhan yang dialamatkan Venna Melinda kepadanya soal dugaan KDRT selama pernikahan, Ferry Irawan pun tetap meyakini kalau dirinya tidaklah bersalah.

Dalam sidang-sidang yang telah berjalan, Ferry Irawan terlihat menyangkal segala tuduhan.

Pun Ferry Irawan menyatakan keinginannya untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ferry Irawan yang kini mendekam dalam rumah tahanan Mapolda Jatim pun memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Kuasa hukum Ferry Irawan, yakni Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.

Menurut Epi Fani Rahmad Gunadi, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan kepada kliennya.

8. Divonis 1 tahun penjara

Ferry divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT yang menjeratnya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Vonis  Ferry Irawan diumumkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho pada Rabu (23/5/2023).

9. Ferry Ajukan Cerai Talak

Pada Selasa (8/1/2023) Ferry mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.

Pengajuan itu dilakukan oleh Ferry melalui surat kuasa yang diberikan tim pengacaranya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.

Khairul Imam mengatakan, surat kuasa permohonan talak cerai terhadap Venna Melinda ditandatangani oleh Ferry Irawan pada 30 Januari 2023 lalu.

Adapun alasan Ferry Irawan ingin bercerai dengan Venna, kata Khairul,  karena harkat dan martabatnya sudah dijatuhkan.

"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul Imam. 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda, https://www.tribunnews.com/seleb/2023/05/23/ferry-irawan-kukuh-tak-akui-kesalahan-meski-divonis-setahun-penjara-ungkap-pengakuan-venna-melinda?page=all.

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved