Pemindahan IKN

Membangun Usaha dan Berinvestasi di IKN Nusantara, Pemerintah akan Memberi Insentif Pajak

Sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, termasuk pemberian insentif.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / HO
Pertemuan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dengan mantan PM Inggris Tony Blair. 

Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center. 

Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya.

Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Langkah Strategis Pemerintah dalam Penguatan Identitas Budaya Masa Depan

Otorita IKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023.

Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu.

Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat ini sejumlah peraturan turunan kini tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023.

Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi.

Baca juga: Otorita IKN Buka One Stop Shop Investor di IKN Nusantara, Luhut Pimpin Satgas Percepatan Investasi

Terkait perizinan berusaha, para pelaku usaha akan dapat mengajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF.

Untuk lokasi di IKN Nusantara pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved