Pemindahan IKN
Membangun Usaha dan Berinvestasi di IKN Nusantara, Pemerintah akan Memberi Insentif Pajak
Sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, termasuk pemberian insentif.
Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.
Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya.
Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Langkah Strategis Pemerintah dalam Penguatan Identitas Budaya Masa Depan
Otorita IKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha.
Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023.
Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu.
Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Saat ini sejumlah peraturan turunan kini tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023.
Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi.
Baca juga: Otorita IKN Buka One Stop Shop Investor di IKN Nusantara, Luhut Pimpin Satgas Percepatan Investasi
Terkait perizinan berusaha, para pelaku usaha akan dapat mengajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF.
Untuk lokasi di IKN Nusantara pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN.
investor
Ibu Kota Nusantara
IKN Nusantara
Otorita IKN
Bambang Susantono
Bahlil Lahadalia
insentif
UMKM
Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur
Mimpi PPU Punya Bandara Terwujud, Hari Ini Presiden Jokowi Groundbreaking Sejumlah Proyek di IKN |
![]() |
---|
Proyek Terbaru IKN Senilai Rp12,5 Triliun dan Serap 12.123 Tenaga Kerja, Besok Jokowi Groundbreaking |
![]() |
---|
Pembangunan Istana Presiden di IKN Nusantara sudah 49,2 Persen, 4.650 Bilah Garuda Sudah Terpasang |
![]() |
---|
Otorita IKN Gandeng Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Siapkan Pangan di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Otorita IKN Kawal Distribusi Material, Segera Groundbreaking Pulau Suaka dan Infrastruktur Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.