Berita Nunukan Terkini

4 Fraksi di DPRD Nunukan Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Raperda RTRW 2023-2042

Sebanyak 4 fraksi di DPRD Nunukan menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian nota penjelasan RTRW tahun 2023-2042, pada Selasa (30/05/2023).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Sekretaris Fraksi GKP, Nursan menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian nota penjelasan Raperda RTRW tahun 2023-2042, dalam rapat Paripurna ke-5 masa sidang III tahun 2022-2023, pada Selasa (30/05/2023), siang. 

"Kami berharap pemerintah daerah dapat mensosialisasikan di setiap kecamatan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui batas-batas yang telah dibebaskan dalam RTRW tahun 2023-2042," ungkapnya.

Baca juga: 10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol

Tanggapan Fraksi Demokrat

Ketua Fraksi Demokrat, Gat Khaleb menuturkan bahwa perlunya revisi atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033.

Mengingat pesatnya perkembangan pembangunan di berbagai sektor serta pertumbuhan jumlah penduduk yang menimbulkan berbagai tekanan.

"Tekanan itu menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menurunnya daya dukung lingkungan," imbuh Gat.

Meski begitu, Gat juga menyampaikan sejumlah saran dan masukan untuk menjadi atensi dalam pembahasan Raperda RTRW.

Dalam pembahasan lebih lanjut, Gat berharap dilakukan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif, utamanya perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.

"RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Berikutnya, terkait warga Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik yang sulit mendapatkan air bersih dikarenakan faktor cuaca dan juga karena debit air sungai yang menjadi sumber air bersih semakin kecil.

"Itu semua karena semakin berkurangnya kawasan hutan penyimpan cadangan air serta pembukaan lahan kebun sawit besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat maupun korporasi. Sangat dibutuhkan kebijakan peraturan yang berpihak pada kelestarian lingkungan," beber Gat.

Fraksi GKP

Fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) memberikan tanggapan bahwa dalam pelaksanaan sebuah Perda yang selalu menjadi kendala adalah ketidaksesuaian antara Perda dan implementasinya.

Dalam penyusunan RTRW ada beberapa aspek utama yang menjadi acuan serta penentu yakni aspek alam atau lingkungan, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat sosial.

"Seringkali terjadi pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakat dan kurang memperhatikan aspek alam. Dalam implementasi RTRW ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan," terang Sekretaris Fraksi GKP, Nursan.

Lalu soal pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur jalan yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan.

Baca juga: 2 Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Muat 125 Penumpang, Berikut Jadwal Berlayar Hari Ini

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved