Berita Nasional Terkini

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Rekan Seangkatan Kapolri Listyo Sigit, Senasib Ferdy Sambo?

Sidang Komisi Kode Etik Polri Teddy Minahasa hari ini dipimpin oleh rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bakal senasib Ferdy Sambo?

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @divpropampolri dan @humaspoldasumbar
Sidang Komisi Kode Etik Polri Teddy Minahasa (kanan) hari ini dipimpin oleh rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bakal senasib Ferdy Sambo (kiri) yang dipecat dari Polri? 

TRIBUNKALTARA.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Selasa 30 Mei 2023 hari ini.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini dipimpin oleh rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sosok yang dimaksud pimpin sidang Komisi Kode Etik Polri Teddy Minahasa adalah Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada

Diketahui, Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada merupakan lulusan Akpol 1991, atau seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bahkan Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada merupakan peraih Adhimakayasa atau lulusan terbaik Akpol 1991.

Sebelumnya, satu Pati Polri dipecat usai digelar sidang Komisi Kode Etik Polri

Sosok Pati Polri yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat adalah Ferdy Sambo.

Sebelum dipecat, Ferdy Sambo jabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen Pol atau Bintang dua.

Namun putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo dipecat dari Polri.

Pasalnya, Ferdy Sambo menurut putusan sidang etik, dianggap terlibat dalam kematian mendiang ajudannya, Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas bagaimana sebenarnya nasib Teddy Minahasa yang jalani sidang etik hari ini, apakah akan senasib Ferdy Sambo atau tidak?

Diketahui, Teddy Minahasa disidang etik gegara terseret kasus peredaran narkoba.

Melansir Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan agenda sidang akan dimulai dengan pembacaan persangkaaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Beda Nasib Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, IPW Kirim Pesan Khusus ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo

"(Dilanjutkan) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan mengatakan agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dan pembacaan nota pembelaan dari Irjen Teddy Minahasa.

"(Terakhir) pembacaan putusan," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, nantinya akan ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.

Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Divonis Seumur Hidup

Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa masih Tebar Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Hotman Paris Bersyukur, tapi Banding

 
(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Diputuskan Hari Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/30/nasib-irjen-teddy-minahasa-di-polri-diputuskan-hari-ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved