Berita Nasional Terkini
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2023 Ini, Cek Besaran Nominalnya, Honorer juga Dapat?
Teka-teki kapan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan cair, mulai terjawab. Cek berapa besaran nominal gaji ke-13 yang diterima?
TRIBUNKALTARA.COM – Teka-teki kapan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan cair, mulai terjawab. Cek berapa besaran nominal gaji ke-13 yang diterima?
Seperti diketahui Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, termasuk tenaga honorer.
Kapan gaji ke-13 dicairkan kepada PNS dan pensiunan tahun ini? Jadwal pencairan gaji ke-13 inilah yang ditunggu-tunggu para PNS dan pensiunan.
Belum lama ini, Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani pun memberikan jawaban, bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan dicairkan pada Juni 2023 ini.
Bahkan, update informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara (PNS), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 terjawab di Pasal 11 Ayat (1), bahwa gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Baca juga: Asyik! Gaji ke-13 PNS Kaltara Cair Bulan Depan, Denny Harianto: Kita Pastikan On Time
Bagaimana dengan nasib honorer?
Dikutip dari TribunKaltim.co, selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut, dijelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara alias honorer.
Bagi non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.
Selain itu juga termasuk pegawai nNon ASN yang bertugas pada:
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Intip Jadwal, Komponen, dan Besarannya yang Diterima Sesuai Golongan
Pertama, lembaga nonstruktural
Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah
Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik

Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.