Berita Nasional Terkini

Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Intip Jadwal, Komponen, dan Besarannya yang Diterima Sesuai Golongan

Simak jadwal gaji ke-13 bagi ASN cair, yang dilengkapi komponen dan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Simak jadwal gaji ke-13 bagi ASN cair, yang dilengkapi komponen dan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pertanyaan kapan gaji ke-13 cair, tentu sering jadi pertanyaan di kalangan aparatur sipil negara atau ASN.

Tahun 2023 ini diketahui, ASN kembali akan mendapatkan gaji ke-13.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan jadwal gaji ke-13 bagi ASN cair.

Terdapat juga komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN.

Termasuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN, sesuai dengan tingkat golongan.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca juga: Dianggarkan Rp 40 Miliar, Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto Sebut Pemprov Siap Cairkan Gaji ke-13

Jadwal pencairan gaji ke-13

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2023 untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan anak.

Komponen Gaji ke-13

Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023, anggaran gaji ke-13 bersumber dari diantaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN adalah sebagai berikut, dikutip setkab.go.id:

- Gaji pokok;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved