Berita Bulungan Terkini

Dokter Forensik Belum Beri Hasil Otopsi Korban Pembunuhan di Panti Jompo, ini Kata Polresta Bulungan

Satu hari pasca kejadian pembunuhan dan pemerkosaan terhadap U (88 tahun), penghuni panti jompo di Tanjung Selor, polisi bongkar makam korban.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Otopsi yang dilakukan tim dokter beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Satu hari pasca kejadian pembunuhan dan rudapaksa terhadap U (88 tahun), penghuni panti jompo di Tanjung Selor, Sabtu (20/05/2023), polisi membongkar makam korban, untuk keperluan otopsi.

Sudah 15 hari sejak dilakukan otopsi oleh dokter ahli forensik dari RSUD Tarakan, hingga kini belum keluar hasilnya.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter di areal pekuburan muslim Tanjung Selor beberapa waktu lalu.

"Belum (belum diterima). Kita masih menunggu hasilnya dari tim dokter. Kami juga belum tahu apa kesimpulannya. Karena yang bia menentukan hasil otopsi, hanya dokter yang melakukan otopsi," ungkap Kapolresta saat dijumpai usai reka ulang atau rekonstruksi kasus itu, Senin (05/06/2023).

Baca juga: Penghuni Wisma Mengira Hanya Pencuri yang Lari, Kaget Ada yang Meninggal di Panti Sosial Bulungan

Tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Panti Jompo yang digelar di Mapolresta Bulungan, Senin (05/06/2023).
Tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Panti Jompo yang digelar di Mapolresta Bulungan, Senin (05/06/2023). (TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO)

Ia menyebutkan, hasil otopsi sangat penting diperlukan, sebagai dasar untuk memperkuat dalam pengenaan pasal tehadap tersangka.

Dicontohkan, pengenaan pasal rudapaksa. Dari otopsi dapat membuktikan apa ada kerusakaan pada alat kelamin si korban.

Begitu pun pada pasal penganiayaan berat dan atau pasal pembunuhan.

"Hasil otopsi sangat penting dalam penyidikan kasus ini. Begitu pun persidangan nanti, selain hasil otopsinya, dokter juga akan dihadirkan sebagai saksi ahli," imbuhnya.

Seperti diketahui, EHI tega membunuh dan memerkosa seorang wanita lanjut usia (lansia), U (88 tahun) di salah satu wisma di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu Tanjung Selor pada Jumat (19/05/2023) lalu.

Pelaku yang diketahui selama ini bekerja sebagai tukang antar galon air minum isi ulang, ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polresta Bulungan, dengan backup dari Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di Jl Kedondong Tanjung Selor pada Senin (22/05/2023).

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsidair pasal penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dan juga pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Lansia di Panti Jompo Kapolresta Bulungan: Sinkronkan Keterangan di BAP

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Untuk sangkaan ini, dijelaskan Kapolresta, bisa dikenakan semua, bisa juga dikenakan salah satu atau dua pasal yang dikenakan.

"Jadi yang dikenakan pasal kumulatif. Artinya jika terbukti yang dilakukan rudapaksa dan pembunuhan, hukuman ditambahkan dari keduanya. Atau bisa diberikan salah satu pasal, jika memang hanya terbukti satu," jelasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved