Berita Bulungan Terkini

Reka Ulang Pembunuhan Lansia di Panti Jompo Kapolresta Bulungan: Sinkronkan Keterangan di BAP

Kapolresta Bulungan menjelaskan, reka ulang pembunuhan dan pemerkosaan perlu dilakukan untuk mensinkronkan keterangan tersangka dan para saksi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Panti Jompo yang digelar di Mapolresta Bulungan, Senin (05/06/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan, reka ulang atau rekonstruksi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan EHI (36 tahun), terhadap U (88 tahun), perlu dilakukan untuk mensinkronkan keterangan tersangka dan para saksi.

Diungkapkan, selama proses rekonstruksi yang memperagakan 21 adegan oleh tersangka maupun saksi, tidak ada ketidakcocokan dengan berita acara keterangan di depan penyidik.

"Semua sinkron. Baik itu adegan oleh tersangka maupun saksi, semua sudah sesuai dengan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan)," jelas Kapolres dalam keterangannya kepada Media, Senin (05/06/2023).

Disebutkan, untuk keperluan penyidikan dan menambah kejelasan sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan, rekonstruksi dilakukan dengan sedetail mungkin. Mulai dari sebelum melakukan pemukulan, menyetubuhi hingga setelahnya.

Baca juga: Penghuni Wisma Mengira Hanya Pencuri yang Lari, Kaget Ada yang Meninggal di Panti Sosial Bulungan

Kapolres mengatakan, hasil dari rekonstruksi selanjutnya disinkronkan kembali dengan BAP penyidik. Untuk selanjutnya setelah lengkap berkas, dikonsultasikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum ke tahap II atau pelimpahan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada wanita lanjut usia (lansia) penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jl Kaka Tua Tanjung Selor, dilakukan di Mapolresta Bulungan, Senin (05/06/2023).

Dipimpin oleh Ps Wakasat Reskrim Polresta Bulungan Ipda Ari Siswoyo, dalam reka ulang yang dimulai sekira pukul 10.00 Wita ini, selain tersangka juga menghadirkan sejumlah saksi dari Panti Sosial Tresna Werda.

Tampak hadir juga untuk turut menyaksikan, beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Bulungan.

Adegan dimulai ketika pelaku bertolak dari tempat tinggalnya menuju panti jompo. Kemudian melihat korban yang duduk sendirian.

Juga diperagakan bagaimana pelaku memukul korban hingga menyetubuhinya, meski korban yang lanjut usia itu sudah dalam kondisi tak berdaya.

Baca juga: Pasien Omicron di Wisma Atlet Bertambah, Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini 4 Negara Asal

Selain adegan pelaku dan korbannya, diperagakan juga saat saksi mendatangi wisma yang ditempati korban dan mendapati sesuatu yang mencurigakan.

Adegan berakhir dengan pelaku kabur mengendarai sepeda motornya yang diparkir cukup jauh dari wisma tempat tinggal korban.

Pelaku EHI tega membunuh dan memerkosa seorang wanita lansia penghuni panti jompo pada Jumat (19/06/2023) lalu.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved