Berita Nunukan Terkini
DPRD dan Pemkab Nunukan Sepakat Hapus 4 Etnis Dayak dalam Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan MHA
DPRD dan Pemkab Nunukan sepakat untuk menghapus 4 etnis Dayak dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sepakat untuk menghapus 4 etnis Dayak dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Penghapusan 4 etnis Dayak tersebut merupakan buntut panjang dari tuntutan masyarakat adat Dayak Tenggalan yang meminta Pemkab Nunukan untuk mengakomodir keberadaan mereka dalam Perda Pemberdayaan MHA.
Di dalam Pasal 16 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan MHA, hanya mengakomodir 4 etnis Dayak dan Tidung.
Diantaranya Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung, Dayak Tahol, dan Dayak Okolo.
Baca juga: 84 Kepala Keluarga di Nunukan Selatan, Dapat Bantuan Pasang Baru Listrik Bersubsidi Tahun 2023
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan revisi Raperda Kabupaten Nunukan tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan MHA telah disetujui bersama Pemkab Nunukan.
"Sesuai dengan rujukan undang-undang yang ada, pasal 16 akan dihilangkan. Jadi dalam Perda nanti hanya ada klausul suku Dayak dan suku Tidung," kata Hendrawan kepada TribunKaltara.com, Senin (05/06/2023), sore.
Persetujuan terkait perubahan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 itu disampaikan dalam rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, siang tadi.
"Nanti tim hukum pemerintah daerah dan tim hukum DPRD Nunukan akan membahas lebih lanjut lagi. Kami akan analisa berdasarkan rujukan aturan hukum positif," ucap Hendrawan.
Menurut Hendrawan, Bapemperda dan tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018.
"Raperda perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 itu menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat itu sendiri," ujarnya.
Sementara itu dia menjelaskan ruang lingkup pemberdayaan MHA meliputi, keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat.
Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Pagi Ini Rute Nunukan-Tarakan Kembali Menurun, Ramai di Weekend
Lalu, kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta tanggung jawab pemerintah dan pendanaan termasuk penyelesaian sengketa.
"Masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat hukum adat apabila kelompok masyarakat itu terbentuk secara turun temurun. Punya wilayah geografis, ada ikatan pada asal-usul leluhur," tuturnya.
Lanjut Hendrawan,"Harus ada hubungan yang erat dengan wilayah, tanah, air, dan sumber daya. Memiliki pranata pemerintah adat dan mempunyai tatanan hukum adat di wilayah adat," tambahnya.
Penulis: Febrianus Felis
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.