Berita Nasional Terkini

Update Kasus Narkoba yang Seret Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Cek Jadwal Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beber jadwal sidang putusan Banding kasus narkoba yang seret Teddy Minahasa lengkap majelis hakim yang mengadili.

Editor: Amiruddin
Instagram @humaspoldasumbar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beber jadwal sidang putusan Banding kasus narkoba yang seret Teddy Minahasa lengkap majelis hakim yang mengadili. 

Adapun empat hakim anggota yang bertugas ialah: Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dari vonis seumur hidup itu, Teddy Minahasa mengajukan banding pada Kamis (11/5/2023).

Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.

Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.

"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono pada Kamis (11/5/2023).

Selang sehari kemudian, Jumat (12/5/2023), jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.

Pengajuan banding ini merupakan upaya jaksa melawan banding pihak Teddy Minahasa.

Sebab, vonis Majelis Hakim belum memenuhi tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

"Iya jaksa akan memperjuangkan tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting pada Jumat (12/5/2023).

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Diputus Banding Kasus Narkoba Akhir Juni 2023, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/05/teddy-minahasa-diputus-banding-kasus-narkoba-akhir-juni-2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved