Berita Daerah Terkini

Korupsi Penyertaan Modal di PPU, KPK Beber Uang Dipakai Apa, AGM Sewa Private Jet dan Helikopter

Alexander Marwata mengungkapkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersan

TRIBUNNEWS
Tiga ASN yang dijatuhi vonis hukuman atas kasus korupsi bersama AGM, tinggal menunggu SK pemberhentian. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata beberkan penggunaan uang dari kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam keterangan resminya saat jumpa pers di hadapan awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), AGM sebagai tersangka .

Dalam kesempatan tersebut pula, Alexander Marwata menyampaikan, mantan Bupati PPU, AGM diduga menerima uang sebesar sebesar Rp 6 miliar.

Uang hasil korupsi tersebut, dikatakan Alexander Marwata, diduga digunakan AGM untuk menyewa private jet dan helikopter.

Tidak hanya sampai di situ, Alexander Marwata mengungkapkan, AGM juga diduga menggunakan uang hasil lkorupsi untuk kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Lanjutan Kasus dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tahan Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka PPU

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 bersama tiga tersangka lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 bersama tiga tersangka lain. (IST/tangkap layar)

Selain itu, Alexander Marwata menyampaikan, dugaan penggunakan hasil korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021 oleh tersangka lainnya.

Seperti, tersangka Y, yang diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.

Lalu, tersangka KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021.

Selain mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni BG (Dirut Perumda Benuo Taka Energi), HY (Dirut Perumda Benuo Taka), dan KA (Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka).

Kabar penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perumda tahun 2019-2021 disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di depan media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.

Dikemukakan, penetapan tersangka AGM dkk, setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: 3 ASN PPU yang Korupsi Bersama AGM Tinggal Menunggu SK Pemberhentian, Berikut Kata Sekda Edi Hasmoro

Setelah dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus empat tersangka

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni hingga 26 Juni 2023 di Rutan KPK.

BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

“Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” ujar Alexander Marwata.

Lebih lanjut dijelaskan, konstruksi perkara, berawal say Pemkab PPU mendirikan 3 BUMD yang sesuai dengan ketentuan UU berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda, yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

AGM yang saat itu menjabat Bupati PPU sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dalam rapat paripurna R-APBD bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal.

Untuk Perumda Benuo Taka Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi Rp 10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.

Baca juga: Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh dari Tuntutan Jaksa, JPU KPK: Kami Sampaikan ke Pimpinan Dulu

Kronologinya, sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE.

AGM kemudian memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana Rp 3,6 Miliar.

Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka.

AGM pun memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp 29,6 Miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.

Baca juga: Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU KPK

Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.

Atas perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Alexander Marwata mengungkapkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka.

AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara AGM, Ada juga Celana Bermerek

BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil.

Y diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.

KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

Lebih lanjut ditambahkan, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.

“Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK Tahan Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka PPU

Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti terseret dalam pusara kasus rasuah dugaan penyertaan modal.

KPK diketahui tengah menelisik Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang diduga ikut terjerat dugaan kasus korupsi terkait dana penyertaan modal Perusda Benuo Taka.

Aliran dana digelontorkan dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

KPK memang tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Baca juga: Lagi, KPK Tetapkan Mantan Bupati PPU AGM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda

Tepatnya Rabu (7/6/2023) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beserta jajarannya menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor ini).

Terkait penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusda tahun 2019 s/d 2021.

"Dalam penyidikan perkara suap dengan Tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Ali Fikri.

Saat dilakukan pengembangan perkara, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka sebagai berikut:

1. AGM (Abdul Gafur Mas’ud), Bupati PPU periode 2018 s/d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

2. BG (Baharun Genda), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi.

3. HY (Heriyanto), Direktur Utama Perumda Benuo Taka.

4. KA (Karim Abidin), Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

KPK juga melakukan penahanan guna pemenuhan kebutuhan proses penyidikan.

"Tim Penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK," terang Ali Fikri.

Baca juga: Rekam Jejak Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Terjaring OTT KPK, Sempat Dukung Piala Dunia U-20

BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

"Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," tandas Ali Fikri.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved