Berita Tarakan Terkini

Update Sidang Ketiga Kasus Kayu Ilegal, JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa, Sidang Berlanjut Pekan Depan

sidang lanjutan kasus kayu ielgal di Pengadilan Negeri Tarakan akan dilanjutkan pekan depan. Usai pembacaan eksepsi terdakwa.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sidang ketiga dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU atas eksepsi yang disampaikan PH terdakwa AMI, kasus kayu illegal berlangsung di PN Tarakan, Selasa (6/6/2023). 

“Ketiga menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa AMI, tetap dilanjutkan dengan memeriksa materi pokok perkara,” terangnya.

Baca juga: PN Tarakan Gugurkan Pra Peradilan AMI Terdakwa Kasus Kayu Ilegal, Begini Penjelasan Abdul Rahman

Ia melanjutkan, dalam eksepsi terdakwa, menyebutkan bahwa Kantor Kejaksaan dalam proses pembangunannya kayu memakai kayu dari terdakwa menurut terdakwa dahulunya. “Kita gak tahu dan dalam pembangunan kantor gak asalan,” jelasnya.

Selanjutnya masih membahas titik koordinat, menurut PH itu bukan wilayah hukum Tarakan akan tetapi dalam berkas perkara dijelaskan masih termasuk wilayah hukum Tarakan berlokasi di Perairan Sei Lango Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.

Jika dari pihak PH menganggap tidak masuk dalam titik koordinat wilayah Tarakan, berarti ada dua antara ada dua antara Bulungan dan Tarakan.

“Pemisahan batasnya. Tapi berdasarkan titik koordinat di sini batas tersebut masih ikut di Tarakan. Kalau dia masuk Bulungan otomatis sidang di sana, tidak di sini, time push lokusnya beda,” tukasnya.

Sementara itu, Hakim Ketua, Achmad Syaripuddin menyebutkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

“Sidang perkara terdakwa AMI kita tunda sampai satu minggu, ketemu di Selasa 13 Juni 2023 dan nanti sidang majelis akan mengambil musyawarah dan menyatakan putusan sela,” tutupnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved