Berita Tarakan Terkini

PN Tarakan Gugurkan Pra Peradilan AMI Terdakwa Kasus Kayu Ilegal, Begini Penjelasan Abdul Rahman

Abdul Rahman Thalib selaku Juru Bicara PN Tarakan menjelaskan digugurkan pra peradilan pengusaha kayu inisial AMI, karena trmohon tidak hadir.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Abdul Rahman Thalib selaku Juru Bicara PN Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pihak Pengadilan Negeri Tarakan turut memberikan penjelasan terkait kasus yang saat ini ditangani yakni kasus kayu ilegal melibatkan Andi Hamid (AMI).

Abdul Rahman Thalib selaku Juru Bicara PN Tarakan terkait perkara praperadilan mengatakan, sebagaimana informasi dari Hakim yang bersangkutan, bahwa kurang lebih yang diterima di PN Tarakan masuk sekitar dua minggu yang lalu.

Namun lanjutnya pada saat itu, si termohonnya tidak hadir. Karena pra peradilan ini sifatnya permohonan, maka mengacu pada hukum perdata. Apabila salah satu pihak tidak hadir pada hukum acara perdata pada sidang pertama, maka kewajiban pengadilan untuk memanggil sekali lagi kepada pihak yang tidak hardir tersebut dalam hal ini terhadap pihak termohon.

Baca juga: Lewat Pra Peradilan, Pengisaha Kayu AMI Cari Keadilan, PN Tarakan Putuskan Gugur, Ini Kronologisnya

“Karena termohon tidak hadir saat itu. Setelah ditunda, maka pemanggilan yang keduanya atau sidang berikutnya, si termohonnya hadir. Si termohon hadir sehingga perkara akhirnya diperiksa dan di saat itulah mulai termohonnya hadir, di situlah dibaca permohonan pra peradilan. Permohonan pra peradiilan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, itu diatur selama tujuh hari. Dihitung sejak dibacakannya permohonan, kan begitu,”  ucap Abdul Rahman Thalib.

Kemudian lanjut Abdul Rahman Thalib, setelah acara pembuktian atau kurang lebih sejak 3-4 hari dibacakannya permohonan, di situ ada pembuktian daripada para pihak baik dari pemohon maupun maupun termohon. Dan ternyata pada saat pembuktian tersebut, informasi yang saya diterima dari hakim bersangkutan bahwa, si termohon itu mengajukan bukti yang menyataakan bahwa perkara pokok sudah diperiksa atau sudah dilimpahkan di PN Tarakan.

“Sekarang, dalam ketentuan KUHAP, mengatur tentang pra peradilan dinyatakan bahwa apabila pra peradilan sudah mulai diperiksa pokok perkaranya di pengadilan maka secara serta merta, sidang pra peradilan gugur. Kenapa? Karena yang di praperadilan adalah tersangka. Sedangkan, setelah tersangka amsuk di Pengadilan maka nama tersangka sudah tidak ada lagi dan berubah menjadi terdakwa. Tidak ada istilah pra peradilan untuk terdakwa,” ujarnya.

Baca juga: Klien jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi tak Tebang Pilih: Tangkap Semua Pengusaha Kayu Ilegal

Ia melanjutkan, diperkuat oleh SE Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apabila perkara sudah dilimpahkan, yang dimaksud sudah dilimpah adalah yang berada, sudah diregister di PN Tarakan maka sejak saat itulah perkara peradilan tidak bisa lagi diperiksa untuk selanjutnya dan harus dinyatakan gugur.

“Terhadap perkara ini, karena sudah ada bukti, dan terhadap hakim yang bersangkutan setelah menerima bukti langsung croscek pada sistem kami apakah betul atas nama ybs tersebut sudah diregister di sistem kami, ternyata benar, sudah diperiksa bahkan sudah mulai akan sidang pokok perkaranya pada hari Kamis ini. Oleh karenanya itu, sebagaimana ketentuan yang diamanatkan KUHAP dan diperkuat lagi oleh SE MA, perkara pra peradilan tersebut harus dinyatakan gugur,” terangnya.

Ketika misalnya tidak dinyatakan gugur lanjut Abdul Rahman, maka Pengadilan melanggar. Apabila perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan, tidak akan mempengaruhi apapun putusan pra peradilan, perkara pokok tetap harus diperiksa sampai habis.

Keluarga terdakwa AMI usai menghadiri putusan sidang praperadilan di PN Tarakan, Senin (22/5/2023) sore tampak kecewa dengan hasil putusan hakim tunggal.
Keluarga terdakwa AMI usai menghadiri putusan sidang praperadilan di PN Tarakan, Senin (22/5/2023) sore tampak kecewa dengan hasil putusan hakim tunggal. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Jadi apa gunanya pra peradilan dilanjutkan. Dinyatakan pun dikabulkan, perkara pokok harus diperiksa sampai habis. Jadi tidak ada guna diteruskan. Itu bahasa SE MA. Misalnya dikabulkan, dinyatakan penyidikan tidak sah, tapi ketika sudah sampai di Pengadilan, perintah SE MA, perkara pokok harus diperiksa sampai putusan akhir. Jadi tidak akan mempengaruhi, segitu ketatnya MA bahwa apapun ceritanya, namanya sudah dilimpah,” ujarnya.

Lantas untuk apa istilah pra peradilan? Lanjut Abdul Rahman, Pra peradilan itu ketika perkara belum dilimpahkan. Pra peradilan itu lanjutnya untuk penyidik dan penuntut bukan untuk pengadilan. Ada dalam Pasal 77 sampai 84 KUHAP. Artinya Pra Peradilan itu untuk tingkat penyidikan maupun penuntutan. Bukan untuk tingkat pemeriksaan di Pengadilan.

“Secara runtutannya, penyidikan lanjutnya biasanya kurang lebih dua bulan. Selanjutnya, kemudian dialihkan ke Kejaksaan dan kurang lebih satu bulan. Proses hak menahan. Kemudian jika ingin mengajukan pra peradilan, itu dilakukan ketika pertama kali diproses. Baru satu dua hari ditangkap langsung ajukan. Tidak mungkin dalam waktu secepat itu langsung dilimpahkan ke PN. Tapi kalau perkara sudah berjalan 3 sampai 4 bulan ya tinggal tunggu waktu dibawa ke PN,” paparnya.

Baca juga: Siap Tindak Lanjuti Tuntutan Massa Aksi, Polres Tarakan Tegaskan Warga Bisa Lapor Kasus Kayu Ilegal

Pada kasus ini kuasa hukum AMI mengatakan tidak sesuai prosedur dan alat bukti, maka lanjutnya nanti pembuktiannya diuji di pokok eprkara saat persidangan.

“Kalau di pra peradilan tidak sempat diuji karena sudah dilimpahkan. Hakim yang memeriksa pokok perkara dihentikan haknya untuk mleanjutkan pemeriksaan sejak ada register di PN Tarakan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan,” ulasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved