Demo Kayu Ilegal
Siap Tindak Lanjuti Tuntutan Massa Aksi, Polres Tarakan Tegaskan Warga Bisa Lapor Kasus Kayu Ilegal
Menindaklanjuti kedatangan massa aksi, personel Polres Tarakan tampak bersiaga berjaga dan termasuk mengamankan lalu lintas.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Menindaklanjuti kedatangan massa aksi, personel Polres Tarakan tampak bersiaga berjaga dan termasuk mengamankan lalu lintas.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kabag Ops Polres Tarakan, AKP Ngatno Kariyanto bersama jajaran personel menyambut kedatangan massa aksi yang menuntut persoalan penindakan pelaku penjualan kayu ilegal di Tarakan tak boleh tebang pilih.
"Jadi mereka meminta keadilan. Mereka sudah melaporkan tanggal 12 Mei bahwa ada 8 lagi pemain kayu yang tidak ditangkap. Pada dasarnya pemain kayu di Tarakan sudah tidak ada lagi. Mereka melakukan pengaduan ke polres untuk menindak semua pemain kayu ilegal itu intinya," terang AKP Ngatno Karyanto kepada awak media.
Ia menambahkan, kalau memang ada penindakan lanjutnya seusai permintaan massa aksi, maka semua pemain kayu ilegal semua harus ditindak.
Baca juga: BREAKING NEWS Massa Datangi Polres Tarakan Tuntut Pemain Kayu Ilegal Ditindak, Laporkan 8 Orang

"Kalau tidak ada, jangan tebang pilih," terangnya.
AKP Ngatno Kariyanto melanjutkan saat ini perkembangannya dari 8 orang dilaporkan dalam proses saat ini.
"Jadi siapa yang bermain ini kita di lapangan belum ada pembuktian langsung. Memang mereka ada tapi itu pada saat kapan kita tidak tahu. Mulai dari kasus kemarin penangkapan sampai kondisi ya saat ini kondisinya bisa dilihat sendiri di Tarakan sudah tidak ada kayu lagi, dari mana mereka dapat masukan kayu," ujarnya.
Lanjutnya jika memang ada dari lubang atau ada lagi muncul pemain kecil, memang lanjutnya untuk keperluan pribadi kemungkinan.
"Bukan dijualbelikan. Kalau dijualbelikan di tempat pembelian kayu sudah tidak ada sekarang. Saat ini masih dalam penyelidikan," terangnya.
Ia menambahkan, berkaitan dengan bukti yang dilampirkan dari pihak massa aksinya nanti pembuktiannya ada lebih lanjut.
Adapun tambahnya berkaitan dengan pihak massa yang sudah menyampaikan nanti akan membawa pelaku yang semisal tertangkap basah oleh massa hari ini masih melaksakan aktivitas penjualan kayu ilegal lanjutnya pihaknya menyilakan selagi sesuai prosedur.
"Semuanya berhak untuk menangkap kalau memang tertangkap tangan tapi jangan main hakim sendiri dan langsung dibawa ke polres, jangan anarkis. Kalau memang untuk penanganan seperti itu masyarakar semua berhak," tegasnya.
Tidak hanya persoalan kayu ilegal tapi juga narkotika, dan kriminal lainnya selagi ada bukti dengan ketentuan jangan melakukan kekeraaan dan penindasan.
Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Pagi Ini Turun, Tiket Rp280 Ribu Per Orang
"Menjawab dugaan oknum pemerasan, kita belum ini ya, pada dasarnya kalau memang mereka ada bukti, itu prosesnya sudah lanjut ke atas dan bisa dilaporkan," tegasnya.
Karena melanggar aturan bisa ditindaklanjuti beserta alat bukti tentunya. Ia menegaskan untuk persoalan tindak tegas, Polri tidak hanya melakukan pada kasus kayu tapi juga pada kasus lain. "Dari dulu namanya pungli, ilegal semuanya bisa ditindak," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah