Berita Tarakan Terkini

Lewat Pra Peradilan, Pengusaha Kayu AMI Cari Keadilan, PN Tarakan Putuskan Gugur, Ini Kronologisnya

Majelis Hakim PN Tarakan dalam lewat sidang pra peradilan telah memutuskan menhhurukanya, perkara soal kayu ilegal milik pengusaha kayu Andi Hamid/AMI

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Keluarga terdakwa AMI usai menghadiri putusan sidang praperadilan di PN Tarakan, Senin (22/5/2023) sore tampak kecewa dengan hasil putusan hakim tunggal. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hasil putusan sidang pra peradilan terhadap Andi Hamid (AMI), salah seorang pengusaha kayu yang dituduhkan melaksanakan aktivitas penjualan kayu illegal di Tarakan, Kalimantan Utara diwarnai isak tangis dan amarah dari keluarga.

Keluarga menilai tidak ada keadilan atas kondisi AMI jika dibandingkan dengan keberadaan pengusaha kayu lainnya yang seprofesi dan sampai saat ini belum ada juga penindakan dari aparat. Yang memperburuk situasi, kondisi AMI saat ini dalam kondisi mengalami sakit parah.

Sidang pra peradilan dengan agenda putusan yang digelar pukul 15.00 WITA, Senin (22/5/2023) sore kemarin berakhir dengan isak tangis keluarga AMI yang menjadi terdakwa dalam kasus kayu illegal. Pasalnya Majelis Hakim menyatakan permohonan pra peradilan tidak bisa dilanjutkan dan dinyatakan gugur karena pokok perkara sudah masuk teregister ke PN Tarakan.

Buntut dari rasa ketidakadilan keluarga AMI, aksi demo membawa 500 massa ke Polres Tarakan tak terelakkan kemarin. Massa aksi kemudian bergeser ke PN Tarakan untuk mengawal keadilan dalam upaya pra peradilan bagi AMI. Namun yang diharapkan ternyata tak sesuai harapan. Kekecewaan dari pihak keluarga AMI tak terbendung. Begitu juga dari pihak Penasehat Hukum (PH) AMI.

Baca juga: Siap Tindak Lanjuti Tuntutan Massa Aksi, Polres Tarakan Tegaskan Warga Bisa Lapor Kasus Kayu Ilegal

Sesuai kesepakatan dalam penyampaian bersama Polres Tarakan saat aksi demo, massa aksi yang hadir kemarin siap membantu menangkap para pelaku atau pengusaha kayu illegal di Tarakan sebagai imbas atas apa yang dialami AMI bisa sama rata, ada kesamaan dalam hal pemberian keadilan dan tidak ada hukum tebang pilih.

“Jika satu yang dihukum, hukum sekalian semua. Yang menjadi kekecewaan kami kemarin, jelas di klien kami AMI diberi police line dan di sebelahnya dengan profesi sama tidak diberikan garis polisi saat itu. Makanya kemarin kami sudah menyampaikan data 8 nama pengusaha kayu illegal di Tarakan dan kami juga minta ditindak mereka semua,” terang Mukhlis Ramlan, kuasa hukum AMI.

Sebelum pelaksanaan pra peradilan, massa aksi yang sebelumnya sudah melaksanakan orasi di Polres Tarakan siang kemarin bergeser ke PN Tarakan untuk mengawal kasus satu orang warga Tarakan berinisial AMI ditangkap atas tuduhan terlibat pemasukan kayu ke Tarakan yang ditangani Ditpolairud Polda Kaltara.

Kemudian membahas hasil pra peradilan, kepada awak media sore kemarin Mukhlis Ramlan bersama massa menyatakan tegas setelah ini dalam satu minggu ini akan marathon setiap hari. Langkah yang diambil pertama menghadirkan saksi fakta, kemudian dua saksi ahli dari Mulawarman dan Papua.

Baca juga: BREAKING NEWS Massa Datangi Polres Tarakan Tuntut Pemain Kayu Ilegal Ditindak, Laporkan 8 Orang

Dalam fakta persidangan lanjut Mukhlis Ramlan secara jelas bahwa kedua ahli maupun saksi fakta, dan segala macam pembuktian yang sudah dan masih dilakukan, penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor, menurutnya melanggar hukum acara pidana.

“Dua ahli sepakat itu. Kedua, SPDP lewat tujuh hari, itu juga tidak benar. Tujuh hari itu maksimal wajib diberikan kepada terlapor, saksi atau tersangka. Sehingga penetapan yang dilalui, dalam satu minggu terakhir ini, secara fakta hukum itu tidak sah,” tegasnya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi lanjutnya ada tiga tafsir. Tafsir pertama merujuk sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU ke PN. Tafsir kedua, merujuk sejak diperiksa pada pemeriksaan sidang perdana atas perkara pokok. Dan tafsir ketiga, merujuk pada setelah pembacaan surat dakwaan.

“Jadi ada tiga tafsir. Di awal, kita sidang ini kita meyakini saat sidang pertama kali, bisa gugur. Nah kita sidang pertama kali itu nanti hari Kamis. Maka dalam batasan waktu hari Senin kemarin itu masih masuk waktu untuk menentukan apakah peradilan prapid ini sah atau tidak. Menurut hukum yang satu sah saja diputuskan Senin kemarin, dan seluruh keterangan persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka AMI cacat acara hukum pidananya, tidak sah dan harus dibatalkan, itu fakta persidangan gak bisa dibantah,” tegasnya.

Mukhlis Ramlan, Kuasa Hukum terdakwa Andi Hamid, dalam perkara kasus kayu illegal saat diwawancarai awak media.
Mukhlis Ramlan, Kuasa Hukum terdakwa Andi Hamid, dalam perkara kasus kayu illegal saat diwawancarai awak media. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Tapi lanjutnya Majelis Hakim Tunggal PN Tarakan berkutat di persoalan gugurnya prapid karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan.

“Padahal itu tidak pernah kita bahas sebelumnya. Malah saya awal saya menyatakan menyampaikan yang terhormat Yang Mulia, dengan ekspresnya kejadian AMI ini, ditahap duakan, di P21-kan, dilimpahkan ke Pengadilan luar biasa express-nya atau cepatnya. Itu ada hal bagi kami aneh. Pertama tidak hadir itu, mengulur waktunya, lalu dia masuk supaya gugur di pra peradilan Senin kemarin, udah kebaca itu,” terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved