Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional Terkini

Kapan Bharada Richard Eliezer Bebas? Kata Ditjen PAS Kemenkumham soal Nasib Eks Ajudan Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kapan bebas?

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Bharada Richard Eliezer (putih) merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J, kapan bebas? 

TRIBUNKALTARA.COM - Masih ingat dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E?

Nama Bharada Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam vonis hakim, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun enam bulan.

Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dalam vonis hakim terbukti mengeksekusi mendiang Brigadir J yang juga merupakan ajduan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri divonis mati oleh hakim.

Kini Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer sama-sama menjalani pemidanaan.

Lantas kapan sebenarnya Bharada Richard Eliezer akan bebas?

Kini Bharada Richard Eliezer masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti kepada Tribunnews.com, Kamis (8/6/2023).

Meski begtu, Rika tidak menjawab apakah Bharada Richard mengajukan pembebasan bersyarat yang otomatis bisa bebas sebelum tanggal yang diatur.

Baca juga: Komisi Etik Polri hanya Beri Sanksi Demosi Tahun dan Mutasi , Status Bharada E Tetap Anggota Polri

Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved