Kisruh Jual Beli Jabatan
Tanggapi Pernyataan Bastian Lubis, Mukhlis Ramlan Beberkan Fakta Lain Kasus Jual Beli Jabatan
Mukhlis Ramlan angkat suara jawab tudingan Bastian Lubis soal jual beli jabatan di Pemprov Kaltara yang berujung sanksi untuk Sekprov Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah namanya disebut-sebut terkait kisruh jual beli jabatan di Pemprov Kaltara, Mukhlis Ramlan turut angkat bicara memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan fakta yang terjadi.
Pertama, Mukhlis Ramlan menjawab persoalan statment Bastian Lubis, Ketua TGUPP Kaltara yang telah menyeret namanya,
Muklis menjelaskan Bastian Lubis tidak memahami urusan pidana dan urusan administrasi pemerintahan.
Ia tak mempermasalahkan Bastian Lubis berkomentar. Namun jika berbicara persoalan pidana, maka itu menjadi urusan penegak hukum.
"Ini kan beliau simpulkan kontradiktif. Yang satu dia sampaikan jual beli jabatan tidak ada masalah tapi di sisi yang lain dia menyebut ada hukuman disiplin merekomendasi sanksi ke beberapa ASN Pemprov Kaltara, kontradiktifnya di situ," ungkap Mukhlis Ramlan, Kamis (8/6/2023).
Kemudian yang kedua, Mukhlis Ramlan mengklarifikasi pernyataan soal ketidakhadiran saat dipanggil. Dalam hal ini, pemberitahuan hanya lewat WA undangan untuk klarifikasi dan pada saat yang sama selalu dalam posisi berada di luar daerah karena ada agenda.
"Yang aneh adalah misalnya hari ini diminta untuk klarifikasi, hari ini juga dikirimkan pemberitahuan lewat WA, tidak ada bukti fisiknya sebelumnya. Saya harap dia jangan framing bahwa saya gak mau hadir. Saya di Samarinda sedang sidang, saya juga di Bali sedang sidang saat itu, saya disuruh harus hadir di waktu agenda sidang hari yang sama di waktu yang sama undangan itu pun lewat WA," jelas Mukhlis Ramlan.

Baca juga: Bastian Lubis Sebut Mukhlis Ramlan tak Pernah Ditugaskan TGUPP Kaltara Bicara Soal Jual Beli Jabatan
Iapun membantah tudingan Bastian Lubis terkait mengabaikan koordinasi dengan Gubernur Kaltara.
"Apapun yang saya lakukan terkait hukum, saya tegaskan pasti selalu koordinasi dengan Gubernur Kaltara.
Jangan dibilang saya gak koordinasi dengan Gubernur," ujarnya.
Saat masih di TGUPP Kaltara, Mukhlis Ramlan menegaskan selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, termasuk ketika muncul fitnah diduga ada tindak pidana.
"Jadi saya luruskan bahwa waktu itu, proses hukum dugaan jual beli jabatan dikatakan tidak koordinasi, itu bohong," kata Mukhlis Ramlan.
"Sejak awal kasus mencuat soal jual beli jabatan, begitu semangatnya di beberapa media juga mendukung saya. Bisa dilihat di riwayat pemberitaan teman-teman media. Kemudian hari ini muncul lagi pemberitaan dia salahkan saya, tidak koordinasi, jangan begitu. Saya berpesan kepada dia, tolong fokus saja konsen masalah hukumnya, jangan dia menyerang saya, menyalahkan saya, gak boleh begitu," ujarnya menambahkan.
Kejanggalan berikutnya, menurut Mukhlis Ramlan ada pada persoalan sanksi untuk Sekprov Kaltara.
Sanksi ke Sekprov dilayangkan oleh tim yang mereka bentuk dan dilakukan saat ini.
"Kan ada sanksi kepada sekprov direkomendasi oleh mereka. Saya sampaikan ini fakta hukum, setiap kalimat lisan yang keluar dari saya, saya bisa pertanggungjawabkan. Bahwa 27 Juni 2022, saat mutasi dan promosi jabatan waktu itu, itu baperjakat memberikan sebuah berita acara yang resmi hanya 39 orang. Kemudian ada lagi, berita acara di tanggal yang sama diduga rekayasa dan manipulatif dimana angkanya berubah menjadi 106 dan itu saya tegaskan Sekprov tidak tanda tangan di berita acara yang diduga palsu atau diduga direkayasa tersebut," tegas Mukhlis Ramlan.
Baca juga: Ada Perbedaan Keterangan Inspektur Pemprov Kaltara Yuniar Aspiati Soal Dugaan Jual Beli Jabatan
Alasan Sekprov Kaltara tidak menandatangi karena itu dinilai berita acara abal-abal. Termasuk atas nama Burhan, Kepala BKD yang saat itu sedang pendidikan dan tidak berada di Kaltara.
"Malah yang menandatangani berita acara yang rekayasa manipulatif itu adalah Polymaart Sijabat selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Inspektorat. Seharusnya mereka yang diberikan sanksi, itu tidak disepakati dalam baperjakat yang resmi. Pertanyaannya kenapa Sekprov dan Kepala BKD waktu itu dijabat Pak Burhan yang diberi sanksi. Kenapa mereka berdua (Poolymart dan Inspektorat) yang menandatangani berita abal-abal tidak resmi, mereka malah tidak mendapat sanksi. Ini yang perlu diluruskan ke publik," jelasnya.
Ia sekali lagi menegaskan jika ingin menegakkan aturan, sekalipun sebagai ketua tim, harusnya gentlemen memberikan rekomendasi sanksi untuk diri sendiri karena saat itu telah melakukan rekayasa administrasi menandatangani berita acara yang diduga palsu, abal-abal, rekayasa.
"Karena yang disepakati baperjakat resmi 39 orang yang waktu itu ada menjadi masalah lalu berubah menjadi 106 orang di berita acara manipulatif ditandatangani mereka-mereka yang membentuk tim dan hari ini konpres lalu menghukum Sekprov dan Kepala BKD yang tidak ikut bertanda tangan di dalam berita acara diduga abal-abal, rekayasa tersebut," ungkapnya.
Ia menyebutkan sekali lagi bahwa 27 Juni 2023 ada dua berita acara yang asli dan satu diduga palsu alias rekayasa.
Menurut Muklis, berita acara resmi ada 39 orang hasil rapat baperjakat resmi dan semua hadir ikut tanda tangan termasuk Sekprov, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, bagian organisasi, sama Kepala BKD dan Inspektorat.
Sedangkan di berita acara abal-abal, kata Muklis, Sekprov dan kepala BKD tidak tanda tangan. Diketahui juga Kepala BKD sedang pendidikan.
"Logikanya orang pendidikan, tidak ada di tempat, tidak ikut tanda tangan berita acara abal-abal kenapa diberi rekomendasi sanksi?" kata Mukhlis Ramlan.
Ia menambahkan alasan Sekprov Kaltara tidak bertanda tangan karena tidak mau melegasi sebuah hal yang salah.
Lantas mengapa bisa ikut diberi rekomendasi sanksi juga lanjutnya?
"Saya tegak lurus dengan aturan kalau salah ya saya bilang salah. Seharusnya yang diberi sanksi adalah Polimart dan Inspektorat yang tanda tangan, jadi menjalankan pemerintahan jangan dibolak balik yang salah jadi benar, yang benar jadi salah. Urusan pidana, biarkan urusan pidana berjalan," ucapnya.
Baca juga: Tak Temukan Bukti, Tim Terpadu Persilakan Polda Kaltara Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov
Untuk diketahui, Pollymaart Sijabat dan inspektorat memberi rekomendasi sanksi kepada Gubernur Kaltara dalam proses tim ini berjalan terkait dugaan jual beli jabatan saat itu.
Yang mendapat rekomendasi sanksi yaitu Sekprov Kaltara, kemudian Kepala BKD dan seterusnya.
"Saya ingin luruskan supaya publik tahu, bahwa Sekprov Kaltara tidak tanda tangan di berita acara baperjakat 27 Juni yang diduga manipulatif, rekayasa. Dimana logikanya mereka memberi rekomendasi sanksi ke Sekprov dan Kepala BKD. Lalu membawa nama saya, seolah saya tidak koordinasi ke dia," ujarnya.
Pada awal mencuatnya berita jual beli jabatan ini, Mukhlis Ramlan masih tergabung dalam TGUPP Bidang Hukum.
Menurut pengakuan Mukhlis Ramlan, orang yang paling semangat mendukung langkahnya melaporkan soal dugaan jual beli jabatan adalah Bastian Lubis, yang saat ini menjabat sebagai Ketua TGUPP Kaltara dan saat ini menjabat juga sebagai Anggota Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemprov Kaltara.
"Dia yang semangat mendukung langkah saya, lalu hari ini muncul berita dia bilang tidak tahu tidak koordinasi segala macam, itu bohong lagi dia," kata Mukhlis Ramlan.
"Bastian Lubis inilah di awal semangat sekali untuk mendukung langkah hukum, kenapa waktu itu kami lakukan karena satu-satunya daerah yang melaporkan, memproses hukum adanya dugaan tindak pidana terkait jual beli jabatan adalah di Kaltara, yang lain rata-rata OTT. Kita lakukan ini adalah metode pencegahan menuju zona integritas, zona wilayah bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," tambahnya.
Diharapkan publik dan ASN di Provinsi Kaltara bisa kembali percaya pada pemerintah, bahwa pemerintahan berjalan dengan transparan.
"Jujur-jujuran saja saya sampaikan waktu itu orang tidak semangat kerja ya karena dugaan jual beli jabatan kok. Ternyata permainan semua," kata Mukhlis Ramlan.
Menurutnya Bastian Lubis orang yang paling mendukung gerakan Muklis saat masih di TGUPP.
"Bisa dicek berita berita tayang tahun 2022 lalu," ucapnya.
Mukhlis Ramlan geram lantaran Bastian Lubis mendadat menuding dirinya tidak pernah berkoordinasi dan bukan menduduki bidang hukum TGUPP.
"Padahal itu bidang saya, tegak lurus dan apapun yang saya lakukan saat itu adalah atas persetujuan, izin dan sepengetahuan Gubernur Kaltara.
Itu bidang saya, bidang pencegahan korupsi. Saya tidak akan membiarkan satu tindakan atau kejadian hukum membahayakan pemerintahan Kaltara," ungkapnya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Tim Terpadu tak Temukan Bukti Jual Beli Jabatan, Hanya Ada Kesalahan Prosedur
Pernyataan Bastian Lubis
Sebelumnya, Ketua TGUPP Kaltara Bastian Lubis mengungkapkan tidak pernah ada komunikasi dan koordinasi antara Mukhlis Ramlan dan dirinya ketika isu dugaan jual beli jabatan di Pemprov Kaltara diungkap ke publik.
"Dia tidak pernah koordinasi dengan TGUPP Kaltara, kalau diberitanya itu kan dia mewakili Sulaiman," kata Bastian Lubis, Selasa (6/6/2023).
Menurut Bastian Lubis tidak pernah ada dokumen tertulis yang menyatakan Mukhlis Ramlan mewakili TGUPP Kaltara saat menyampaikan dugaan jual beli jabatan tersebut.
"Tapi ada bukti tertulis atau tidak? Karena dari TGUPP tidak ada itu, sekarang kita bilang katanya-katanya, tapi ada bukti tertulis tidak?" kata dia.
"Kita ini di pemerintahan legal-formal, selama tidak ada tertulis ya tidak bisa," ungkapnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Mukhlis Ramlan
Bastian Lubis
TGUPP Kaltara
jual beli jabatan
Gubernur Kaltara
Pemprov Kaltara
sanksi
Sekprov Kaltara
Kepala BKD
TribunKaltara.com
Bastian Lubis Sebut Mukhlis Ramlan tak Pernah Ditugaskan TGUPP Kaltara Bicara Soal Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Ada Perbedaan Keterangan Inspektur Pemprov Kaltara Yuniar Aspiati Soal Dugaan Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Tak Temukan Bukti, Tim Terpadu Persilakan Polda Kaltara Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Tim Terpadu tak Temukan Bukti Jual Beli Jabatan, Hanya Ada Kesalahan Prosedur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hasil Pemeriksaan Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara, Bastian: Tak Terbukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.