Lowongan Kerja

Lowongan Jabatan di Otorita IKN, Ada 5 Posisi Dibutuhkan, Berikut Persyaratan dan Tahapan Seleksinya

Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN kembali membuka lowongan kerja atau jabatan untuk beberapa posisi bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS)

Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Lowongan kerja (jabatan) di Otorita Ibu Kota Nusantara bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berkontribusi di IKN Nusantara, ada lima posisi jabatan dibutuhkan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN kembali membuka lowongan kerja atau jabatan untuk beberapa posisi bagi kalangan pegawai negeri sipil ( PNS ).

Dilansir dari laman ikn.go.id, dalam rangka pengisian Jabatan Kepala Biro / Direktur di lingkungan Otorita IKN akan dilaksanakan seleksi terbuka bagi putra putri terbaik bangsa dari kalangan PNS di Indonesia:

Adapun lima posisi jabatan yang dibutuhkan di Otorita IKN, yakni:

 1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat

 2. Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

3. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital

4. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan

5. Direktur Sarana Prasarana Sosial

Baca juga: Khusus ASN, Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Mengisi 5 Jabatan yang Kosong, Cek Persyaratannya

Dalam surat pengumuman nomor P.015/Otorita IKN/VI/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/ Direktur di Lingkungan Otorita IKN yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Achmad Jaka Santos Adiwijaya, pendaftaran peserta seleksi dibuka mulai 5 Juni 2023.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui email sesuai dengan jabatan yang akan dilamar mulai 5 Juni 2023 dan ditutup pada 23 Juni 2023 paling lambat jam 23.59 WIB.

Sebelum mendaftar, sebaiknya para pelamar perlu mengetahui Persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

 - Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV), diutamakan dengan latar belakang pendidikan Pascasarjana (S2).

- Diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II

- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved