Berita Tarakan Terkini

Kasus Kayu Ilegal, JPU Siapkan 10 Saksi Ahli, Dua Dari Ahli Pidana dan Dishut, Dihadirkan Bertahap

Pihak Kejaksaan Negeri Tarakan diwawancara awak media soal persidangan perkara kayu ilegal melibatkan terdakwa AMI di PN yang berlangsung siang tadi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Harismand, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tarakan didampingi Jaksa Penuntut Umum, Komang Noprizal diwawancarai awak media usai persidangan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pihak Kejaksaan Negeri Tarakan turut diwawancarai awak media terkait persidangan perkara kayu ilegal melibatkan terdakwa AMI di PN yang berlangsung siang tadi, Selasa (13/6/2023).

Harismand, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tarakan didampingi Jaksa Penuntut Umum, Komang Noprizal tak luput diwawancarai awak media dan menanggapi hasil putusan sela dari Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Achmad Syaripudin yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Tarakan.

Dikatakan Harismand, terkait putusan sela hari ini, putusannya menolak semua eksepsi yang diajukan PH terdakwa AMI.

Di antaranya pada intinya bahwa materi yang dieksepsikan oleh PH, masuk dalam ranah pembuktian pokok perkara.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Kayu Ilegal Berlanjut, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa AMI

“Jadi harus dibuktikan di agenda pembuktian. Dan masalah prapid juga kan. Untuk Kamis besok, agendanya pemeriksaan saksi,” terang Harismand.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Komang Noprisal turut menyampaikan, agenda selanjutnya, berdasarkan putusan sela dari Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadrikan saksi dan Majelis Hakim memerintahkan pada Kamis.

“Kami akan hadirkan kurang lebih lima saksi, dan nanti kita lihat perkembangannya juga nanti dihadirkan ahli juga,” terangnya.

Total sakis dihadirkan ada 10 orang dan kemudian saksi ahli dua orang. Yakni ahli hukum pidana dan ahli dari Dinas Kehutanan.

“Untuk 10 ini bertahap dihadirkan, kurang lebih lima dulu di hari Kamis. Saksi yang dihadirkan ini ada dalam BAP. Di luar BAP kita lihat perkembangan persidangan nanti fakta-faktanya seperti apa,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, berlangsung di sidang ketiga kasus kayu illegal melibatkan terdakwa AMI dilangsungkan di PN Tarakan pada Selasa (6/6/2023) sore kemarin.

Agendanya di sidang ketiga adalah pembacaan tanggapan JPU Komang Noprizal atas eksepsi yang disampaikan PH terdakwa AMI, Muklis Ramlan.

Harismand yang diwawancarai awak media saat itu menyampikan terkait eksepsi mengenai time push dan lokus dalam dakwaan yang disampaikan informasinya tidak sesuai fakta hukum dengan kejadian yang sebenarnya.

“Kami dari penuntut umum menanggapi bahwa eksepsi yang diajukan oleh PH haruslah dikesampingkan karena alasan atau keberatan PH terdakwa bukanlah ruanglah ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang dijelaskan JPU dan dijelaskan kembali keberatan PH terdakwa tersebut merupakan ranah atau ruang lingkup pembuktian,” terangnya.

Dalam hal ini JPU mengomentari pada poin 4 dan 6, terkait terdakwa tidak mengetahui jumlah kayu, jenis kayu dan lainnya serta poin enam terkait dakwaan JPU seharusnya mendakwa terdakwa dengan pihak yang menebang pohon, mengangkut, membeli memiliki.

“Karena dalam hal ini kami penuntut umum menyatakan sangat keberatan atas pernyataan tersebut karena menimbulkan fitnah yang bukan berdasarkan fakta, dalam hal ini PH terdakwa menyatakan bahwa faktanya terdakwa tidak mengetahuinya. Dari poin 4 dan 6 tadi. Jadi kami berpendapat menanggapi bahwa apa yang disampaikan PH tersebut merupakan tuduhan yang sangat serius kepada tim Jaksa Penuntut Umum tanpa adanya bukti yang kuat,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved