Berita Tarakan Terkini
BREAKING NEWS Sidang Perkara Kayu Ilegal Berlanjut, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa AMI
Sidang lanjutan perkara kayu illegal melibatkan terdakwa Andi Hamid (AMI) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (13/6/2023).
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang lanjutan perkara kayu illegal melibatkan terdakwa Andi Hamid (AMI) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (13/6/2023).
Sidang dimulai sekitar pukul 14.22 WITA dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua, Achmad Syaripudin.
Tampak hadir pula, PH terdakwa AMI, Muklis Ramlan bersama pihak keluarga.
Sidang tersebut berlangsung singkat, agendanya kali ini pembacaan putusan sela dari Ketua Majelis Hakim, menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan PH terdakwa AMI dan kedua, menyatakan JPU untuk melanjutkan perkara pokok dan diiringi ketukan palu.
Baca juga: Kapolres Tarakan Tegaskan Penindakan Kayu Ilegal Harus Sesuai Fakta, Muklis Ramlan Beri Apresiasi
“Kalau memang ada memang pihak dari penuntut umum maupun dari pihak PH terdakwa keberatan ajukan keberatannya. Perintah kepada JPU untuk lanjutkan perkara karena ini permasalahannya waktu terbatas, kita akan jadwalkan sidang selanjutnya,” terang Hakim Ketua, Achmad Syaripudin.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan dua hari mendatang atau jatuh pada Kamis (15/6/2023).
Sidang hari ini terhitung adalah sidang keempat.
Sebelumnya pada agenda sidang ketiga dilangsungkan pada Selasa (6/6/2023) sore, adalah pembacaan tanggapan JPU Komang Noprizal atas eksepsi yang disampaikan PH terdakwa AMI, Muklis Ramlan.
Pada sidang ketiga, dipimpin Majelis Hakim, Achmad Saripuddin yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tarakan.
Usai persidangan, dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, agenda kali ini atas nama terdakwa Andi Hamid alias AMI, yakni penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa. JPU menanggapi tertulis dari ekspesi yang diajukan.
Kesimpulan dari tanggapan JPU menyatakan pertama bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-36/Tarakan/Eku.2/05/2023 adalah sah dan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Kayu Ilegal, JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa, Sidang Berlanjut Pekan Depan
Kemudian kesimpulan kedua, menyatakan bahwa eksepsi PH terdakwa AMI dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Pengadilan Negeri Tarakan
TribunBreakingNews
Majelis Hakim
kayu illegal
Muklis Ramlan
terdakwa
Tarakan
Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Islamic Center, Wali Kota Tarakan Pesan Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Maulid Akbar Bersama Habib Rizieq, Beri Pesan Persaudaraan hingga Singgung Koruptor Dihukum Gantung |
![]() |
---|
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.