Berita Tarakan Terkini
Kapolres Tarakan Tegaskan Penindakan Kayu Ilegal Harus Sesuai Fakta, Muklis Ramlan Beri Apresiasi
Belum lama ini Polres Tarakan mengamankan tiga pelaku pengusaha diduga kayu ilegal. Namun pelaku ini bukan 8 daftar nama yang telah dilaporkan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tiga orang pelaku terlibat dalamkayu ilegal kembali ditangkap belum lama ini dan diserahkan ke Polres Tarakan untuk ditindak. Penangkapan tiga orang ini ternyata diinisiasi ormas Pasukan Merah Nusantara bekerja sama dengan BAIS.
Meski demikian, tiga pelaku ini bukanlah masuk dalam 8 daftar nama pengusaha kayu diduga illegal yang telah dilaporkan Kuasa Hukum terdakwa AMI belum lama ini saat melaksanakan unjuk rasa untuk meminta keadilan kepada Polres Tarakan agar jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum persoalan kayu illegal.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar menjelaskan adapun tindak lanjut untuk 8 nama pengusaha diduga illegal yang dimasukkan laporannya oleh kuasa hukum salah satu terdakwa persoalan kayu illegal, pihaknya harus mengacu pada aturan yang ada.
Bahwa dalam hal menangkap sesorang yang menjadi pelaku pelanggar aturan harus dilengkapi bukti. Dijelasakan oleh Ronaldo Maradona TPP Siregar, penyelidikan dari petugas sudah setiap hari dilaksanakan dan terus berjalan.
Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Kayu Ilegal, JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa, Sidang Berlanjut Pekan Depan
“Kalau ada masyarakat melihat, masyarakat boleh melapor kepada kami. Tapi kan bisa dilihat di sini ada tidak kayu illegal itu, kita sudah datangi tempat illegal dimaksud itu. Kejadian illegal loging harus dibuktikan dengan data dan faktanya,” tegas Ronaldo Maradona.
Rinaldo Maradona menjelaskan lebih lanjut, penyidik itu hanya bisa menindaklanjuti suatu perkara jika faktanya ada. Tidak bisa dengan tuduhan dan tulisan itu tidak membuktikan.
“Tapi kasus tiga pelaku ini ada, mau cuma 109 batang kemudian dilaporkan ke petugas, karena melanggar hukum. Kami koordinasi kepada dinas terkait dan masuk tindak pidana, kami proses. Itu membuktikan, atau komitmen kami tidak akan tebang pilih, tidak akan pandang bulu,” ucap Ronaldo Maradona.
Memang lanjutnya beberapa hari sebelumnya juga ada diamankan kayu oleh ormas yang sama. Pihaknya saat mengkroscek ke lapangan ternyata suratnya ada. Dinas Kehutanan juga sudah menjelaskan dan sudah ada legal tidak diproses.
Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Kayu Ilegal di Tarakan Berlanjut, Penasehat Hukum Beri Masukan Majelis Hakim
“Semoga dari semua tindakan yang dilakukan Polres Tarakan bisa mengedukasi bahwa aturan sudah ada, mari bekerja legal. Kalau illegal, bertentangan aturan hukum, dan supremasi hukum harus tegak. Gak bisa hukumnya yang diintervensi, harus diubah adalah bagaimana mindset kita untuk bekerja sesuai ketentuan peraturan yang ada. Mau sedikit banyak saat itu melanggar maka harus dikatakan itu melanggar,” tukasnya.
Sementara itu, Muklis Ramlan, sebagai pelapor dalam hal ini kemarin menjelaskan dalam rangka equality before the law, kedudukan siapapun sama di mata hukum. Maka dalam hal ini kepolisian sudah menangkap tiga pelaku, ia cukup memberi apresiasi.
“Ini harapan seluruh masyarakat bukan harapan seorang AMI saja, tapi apapun yang melakukan kejahatan harus ditindak. Itu kemudian menjadi titik sangat krusial saya kira dari kepolisian untuk melakukan penindakan, supremasi hukum ya,” jelas Muklis Ramlan.
Ia menambahkan, kemarin yang monitoring ke lapangan adalah Pasukan Merah sehingga ia berharap ke depan polisi aktif juga. Saat ini tim Pasukan Merah terus aktif mana yang memasukkan kayu jika illegal.

“Komitmen kemarin saat aksi, kepolisian bersinergi dengan kita. Ini yang disebut kerja sama berkontiunitas, berkelanjutan dari masyarakat dan kepolisian, poinnya kita bersyukur kalau ada yang ditindak. Karena ada 8 yang seprofesi AMI sampai hari ini belum dilakukan tindakan hukum apapun padahal laporan sudah masuk 12 Mei 2023 lalu, ini sudah Juni,” terangnya.
Ini menjadi catatan besar agar bagi mereka merasa keadilan terpenuhi, kepolisian cepat menindak kegiatan illegal. Selanjutnya kata Muklis, pihaknya mendorong selain supremasi hukum juga harus ada payung hukum. Produknya bisa perda atau pergub.
“Sudah direspons cepat DPRD dan Gubernur. Lagi-lagi di seluruh daerah punya, sementara kita belum ada. Sementara pengelolaan pemanfaatan distribusi kayu lokal itu, mandat UU Pembentukan Pemda. Itu boleh dimanfaatkan selama untuk pembangunan masyarakat di tingkat lokal, jadi ada supremasi hukum ada payung hukumnya ini jalan simultan sama-sama,” terangnya.
Operasi Patuh Kayan 2025 di Tarakan Ditemukan 105 Pengendara tak Pakai Helm, Ada Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pembangunan Resi Gudang Tarakan Kaltara Masih Berproses, Ini Alasan tak Gunakan Pabrik Rumput Laut |
![]() |
---|
Kini Pembayaran Transaksi Pakai QRIS Dapat Digunakan di Luar Negeri, Berikut Nama Negaranya |
![]() |
---|
Kemenag Tarakan Sebut Banyak Warga Tanya Nikah Massal Gratis Program Kemenag RI: Kami Jawab Belum |
![]() |
---|
KPwBI Kaltara Kupas Tuntas Penanganan Keaslian Rupiah dan Hilangnya Uang di Bank, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.