Berita Tarakan Terkini

Kasus Kayu Ilegal, JPU Siapkan 10 Saksi Ahli, Dua Dari Ahli Pidana dan Dishut, Dihadirkan Bertahap

Pihak Kejaksaan Negeri Tarakan diwawancara awak media soal persidangan perkara kayu ilegal melibatkan terdakwa AMI di PN yang berlangsung siang tadi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Harismand, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tarakan didampingi Jaksa Penuntut Umum, Komang Noprizal diwawancarai awak media usai persidangan, Selasa (13/6/2023). 

Lanjutnya itu hanya asumsi belaka yang dikeluarkan oleh PH terdakwa yang dapat menimbulkan adanya penyebaran berita hoaks demi kepentingan PH dan klien.

“Perlu kami tekankan juga melihat kembali bahwa kami tim JPU tidak pernah berpapasan atau melihat atau bertemu atau mengenal terdakwa Ami terlebih membeli atau meminta apapun kepada kami tim JPU Kejaksaan Negeri Tarakan. Karenaa kami bekerja professional sesuai arahan pimpinan kami Jaksaa Agung RI, dalam hal pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan tentu saja sudah melalui prosedur pengadaan barang dan jasa serta mekanisme hukum yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” terang Harismand.

Baca juga: Kapolres Tarakan Tegaskan Penindakan Kayu Ilegal Harus Sesuai Fakta, Muklis Ramlan Beri Apresiasi

Membahas mengenai JPU dimana ada beberapa poin tidak diberikan tanggapan karena kembali menjelaskan bahwa poin pokoknya yang diajukan eksepsi banyak.

“Itu tanpa disertai bukti. Kita takutnya nanti menimbulkan hoaks. JPU menyampaikan bahwa untuk keberatan lainnya yang disampaikan PH terdakwa, kami JPU tidak menanggapi karena hal itu tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi. Artinya itu bukan dalam ruang lingkup eksepsi, ini eksepsi tentang dakwaan dibahas. Kalau yang disampaikan itu, termasuk dalam pokok materi, jadi pembuktian. Jadi ranahnya pembuktian,” terang Harismand.

Sehingga lanjutnya kesimpulan dari tanggapan JPU menyatakan pertama bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-36/Tarakan/Eku.2/05/2023 adalah sah dan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved