Berita Tarakan Terkini
Pemilik Speedboat Angkut 17 Koli Ballpress Ajukan ke Praperadilan, Bea Cukai Tarakan Siap Hadapi
Bea Cukai Tarakan Siap Hadapi preperadilan yang diajuan pemilik speedboat yang mengangkut 17 koli ballpress. Sedangkan ballpress sudah dimusnahakan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pihak Bea Cukai Tarakan memberikan penjelasan terkait adanya penahanan speedboat yang menjadi barang bukti sarana pengangkut 17 koli ballpress pada Januari 2023 lalu.
Dikatakan Yoga, berkaitan penindakan 17 koli ballpres di Januari 2023 kemarin, sebelumnya sudah juga dilaksanakan rilis pers, saat itu kejadiannya ada pengejaran dilakukan petugas dan ditinggalkan oleh motoris.
"Setelah diperiksa ternyata ada muatan ballrpes dan tidak ditemukan dokumen. Nah untuk ballpres sudah dimusnahkan, kemudian ternyata pekan lalu kami dapat surat Pengadilan bahwa ada yang mengajukan gugatan praperadilan terkait sarana pengangkut speedboat, mengklaim speedboat itu miliknya," terang Yoga, sapaan akrabnya.
Dalam hal ini tentunya lanjut Yoga, dengan adanya gugatan ini dari Bea Cukai akan mengikuti persidangan. Kemarin sudah dibuka praperadilan dan masih berproses.
Baca juga: Speedboat Kasus Ballpres Ikut Ditahan Bea Cukai Tarakan, Pemilik Upayakan Jalur Praperadilan
"Kemungkinan nanti ada pembuktian kemudian ada pemeriksaan saksi dan hakim yang akan memutuskan," papar Yoga.
Ia melanjutkan, menjawab terkait pertanyaan kuasa hukum pemilik speedboat bahwa dari Bea Cukai Tarakan tidak ada melakukan pemberitahuan penangkapan, Yoga menjawab bahwa itu masuk ke materi persidangan.
"Mereka boleh berargumen, dan nanti kami juga akan argumen. Nanti kita lihat di pembuktian, sidangnya juga terbuka untuk umum, nanti dilihat yang terjadi seperti apa, nanti dari kita pun ada jawaban ada pertanyaan dari pihak penggugat nanti di materi persidangan," urai Yoga.
Selanjutnya kata Yoga, agar tak menjadi bola liar, dalam hal ini untuk proses penahanan barang bukti, dengan temuan ketika ABK dan motoris lari, dalam UU Kepabeanan masuk dalam UU Administratif.
Baca juga: Bea Cukai Tarakan Amankan 17 Koli Ballpress dari Tawau Malaysia, Motoris Speedboat Pengangkut Kabur
"Artinya semangatnya untuk memenuhi penerimaan negara. Nah, kegiatan yang kami lakukan kemarin, karena tidak ada pelaku, maka kita melakukan penelitian dan masuk administratif kepabeanan. Nah tentunya itu kami jalankan sesuai UU dan turunannya Permenkeu, perarutan dirjen, PP, itu kami jadikan acuan untuk menangani kasus ini," jelasnya.
Dalam hal ini ketika pemilik mengakui itu adalah speedboatnya, dan apakah bisa dibebaskan. Yoga membenarkan pihak mengklaim pemilik speedboat beberapa kali datang ke Bea Cukai dan dalam hal ini pihak Bea Cukai meminta bukti kepemilikan. "Kalau misalnya ada motor, yang diminta BPKB yang asli, hal hal itu yang diminta petugas dan sampai dia menggugat akhirnya melalui praperadilan, waktu mereka ke kami tidak dapat menbuktikan dan kami meyakini bahwa speedboat itu milik si pengklaim," terangnya.
Dari Januari 2023 sampai Mei 2023 sudah datang ke Bea Cukai. "Jadi sekali lagi persoalan itu masuk ke materi persidangan, kami sudah berikan materi jawaban terkait pernyataan-pernyataan. Kita bentuk tim ada tim bantuan hukum, ada dari kanwil dan pusat," jelasnya seraya menambahkan Bea Cukai siap menghadirkan saksi jika diperlukan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Islamic Center, Wali Kota Tarakan Pesan Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Maulid Akbar Bersama Habib Rizieq, Beri Pesan Persaudaraan hingga Singgung Koruptor Dihukum Gantung |
![]() |
---|
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.