Berita Tarakan Terkini

Bea Cukai Tarakan Amankan 17 Koli Ballpress dari Tawau Malaysia, Motoris Speedboat Pengangkut Kabur

Dua orang melarikan diri ketika petugas Bea Cukai Tarakan berhasil mengamankan 17 koli ballpres dari Tawau tujuan Tarakan, Kalimantan Utara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI BEA CUKAI TARAKAN
Tampak ballpres hasil tangkapan Tim Patroli Laut Bea Cukai Tarakan pada Selasa (10/1/2023) lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mengawali tugas di tahun 2023, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B)  Tarakan menangkap speedboat bermuatan barang ilegal ballpress pada 10 Januari 2023 di perairan Tarakan.

Sebanyak 17 koli ballpres diamankan personel Bea Cukai Tarakan yang dibawa dari Pulau Sebatik dan diduga berasal dari Tawau, Malaysia menuju Tarakan, Kalimantan Utara.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Tarakan Minhajuddin Napsah melalui Tria Restu Yogaswara, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya pengangkutan barang ilegal ballpres akan menuju Tarakan.

Baca juga: 70 Karung Ballpress Dimusnahkan, Kejari Bulungan Sebut Sudah Inkrah, Pelaku Divonis Penjara 5 Bulan

Kemudian tim langsung dikerahkan ke lokasi yakni Tim Patroli Laut dan Tim Darat untuk mengecek dan benar akhirnya menemukan speedboat bermuatan ballpress yang dilaporkan dan dilakukan penindakan.

“Tim darat bertugas jika dari tim laut tidak berhasil, mereka yang akan melakukan penindakan. Kemudian pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 01.15 WITA, Tim Patroli Laut menemukan speedboat dengan ciri-ciri sesuai identifikasi yang kami peroleh,” urainya.

Kemudian teridentifikasi dan tim meyakini speedboat tersebut memuat ballpress dan tim memberikan isyarat untuk berhenti dan speedboat tak mengindahkan serta motoris tetap menambah kecepatan speedboat di perairan Tarakan.

Tampak ballpres hasil tangkapan Tim Patroli Laut Bea Cukai Tarakan pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Tampak ballpres hasil tangkapan Tim Patroli Laut Bea Cukai Tarakan pada Selasa (10/1/2023) lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI BEA CUKAI TARAKAN)

Baca juga: 32 Koli Ballpress Tak Bertuan Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar, Ditemukan di Lokasi Galangan Kapal

“Sampai akhirnya tim melakukan pengejaran dan kapal tersebut kandas di belakang Pelabuhan Ramayana.

Pada saat kandas, ternyata motoris dan ABK langsung melarikan diri ke darat, ketika speedboat ditemukan, posisi speedboat masih hidup mesinnya,” beber Yoga sapaan akrabnya.

Kemudian selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, dalam speedboat ada ballpres dan tidak ditemukan dokumen kelengkapan baik terkait dokumen berkaitan dengan orang, muatan dan sarana pengangkut.

“Karena kandas, tim menunggu sampai pasang dan speedboat ditarik ke Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Setelah dilakukan pembongkaran, ternyata speedboat mengangkut 17 ballpress diamankan di gudang penindakan,” jelasnya.

Tria Restu Yogaswara, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tarakan.
Tria Restu Yogaswara, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS BEA CUKAI TARAKAN)

Dari kejadian itu, jika ditemukan pelakunya, maka diduga melanggar Pasal 102 huruf A UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 berbunyi setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Karena tidak ditemukan pelakunya, untuk barang ini masuk pada Pasal 73 ayat 1 huruf C, berbunyi apabila yang menjadi milik negara adalah barang dan atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal,” terang Yoga.

Sehingga lanjutnya, karena pelaku tidak ditemukan, motoris yang membawa juga kabur, begitu juga speedboat belum diketahui milik siapa maka barang tersebut semua dijadikan barang milik negara dan peruntukannya akan ditentukan Menteri Keuangan.

Baca juga: Supplier Ballpress di Nunukan Ditangkap Polisi, Kapolres Tegaskan tak Ada Lagi Impor Barang Bekas

“Jadi penindakan ini salah satu upaya menjalankan peran dari Bea Cukai yaitu untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat, dengan industri sejenis dari luar negeri atau industri assistance dan melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya atau community protector,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved