Berita Tarakan Terkini

Pajak Restoran Tertunggak, Pemkot Tarakan Launching Program Undian Struk Makan dan Minum Berhadiah

Wali Kota Tarakan me-launching program undian struk makan dan minum berhadiah serta pemanfaatan alat rekam pajak.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
RESMI LAUNCHING -Wali Kota Tarakan me-launching program undian  struk makan  dan minum berhadiah serta pemanfaatan alat rekam pajak tahap V  tahun 2025 berlokasi di Kafe Bukit Bintang Kota Tarakan, Sabtu (30/8/2025).  TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Wali Kota Tarakan me-launching program undian struk makan dan minum berhadiah serta pemanfaatan alat rekam pajak tahap V tahun 2025 berlokasi di Kafe Bukit Bintang Kota Tarakan, Sabtu (30/8/2025).

Launching ini kata Wali Kota Tarakan sebagai upaya saling kontrol pemerintah bekerja sama dengan Bankaltimtara Kota Tarakan terhadap para Wajib Pajak dalam menyetorkan ke daerah. 

Ia tak menampik sempat terjadi tunggakan pembayaran pajak untuk restoran sehingga diharapkan melalui program ini, masyarakat juga bisa ikut mengontrol.

"Karena masyarakat menitipkan uangnya 10 persen ke negara saat mereka makan dan minum di restoran. Kita berharap sistem pembayaran itu dikontrol. Nah salah satunya lewat undian. Jadi nanti akan diserahkan bukti struk untuk diundi," jelas Khairul.

Baca juga: Warga Tarakan Bersyukur Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Akui 4 Tahun Tak Bayar karena Kondisi Ekonomi

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua restoran yang diterapkan tetapi yang menggunakan alat rekam pajak.

Diharapkan alat rekam pajak yang terpasang bisa termonitor jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, launching ini juga bisa meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

Termasuk optimis realisasi penerimaan bisa sampai target yang ditetapkan sebelumnya oleh BPKPAD Tarakan.

Amirullah, Kepala BPKPAD Kota Tarakan menyampaikan bahwa untuk tahun 2025 ini 
berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kota Tarakan, Bankaltimtara telah menyetujui dan memfailitasi pemasangan Alat Rekam Pajak sebanyak 25 unit. 25 unit ini secara bertahap mulai dilakukan pemasangan pada awal bulan Agustus 2025 yang lalu.

"Pada hari ini kita  launching yang akan menandakan mulainya pemanfaatan 
25 unit alat rekam pajak tersebut," ujar Amirullah.

Dengan demikian, sampai dengan tahun 2025 ini, telah berjalan 5 tahap pemasangan alat rekam pajak dari Bankaltimtara dengan total sebanyak 115 unit atau  terbanyak kedua se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara setelah Kota Samarinda yang menurut informasi 
sudah terpasang 130 unit.

Dalam hal ini upaya  mengoptimalkan fungsi alat rekam pajak tersebut, Bidang Pendapatan terus melakukan berbagai upaya mulai dari pembinaan, monitoring tertutup sampai pada proses Pemeriksaan Pajak pada Objek Pajak yang disinyalir melakukan menipulasi data transaksi usaha pada aplikasi kasir yang digunakan. 

Termasuk Program Undian Struk Makan atau Minum Berhadiah yang pada hari ini akan dilaunching, merupakan salah satu upaya untuk mengajak keterlibatan masyarakat secara umum atau konsumen untuk turut serta mengawal atau mengawasi penggunaan alat rekam pajak tersebut. 

"Dengan adanya hadiah-hadiah menarik yang telah disediakan, diharapkan masyarakat semakin peduli untuk minta struk pembayaran setiap melakukan transaksi," ujarnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen

Di sisi lain, para Wajib Pajak akan semakin merasa diawasi oleh semua pihak sehingga mencegah hal-hal atau niat untuk melakukan menipulasi data transaksi usahanya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved