Berita Tarakan Terkini

Sepakat Batal Jual Lahan, RDP DPRD Tarakan Warga Minta Ganti Rugi Tanaman, PT PRI tak Bisa Putuskan

Kurang lebih 6 jam, RDP DPRD Tarakan bahas solusi persoalan yang menjadi harapan pemilik lahan perkebunan terdampak  limbah PT PRI, Sabtu (1/11/2025).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
UPAYA CARI SOLUSI - Rapat Dengar Pendapat melibatkan PT PRI dan warga terdampak limbah berlangaung di DPRD Kota Tarakan, Sabtu (1/11/2025) pagi hingga sore kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kurang lebih 6 jam, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Tarakan membahas solusi dari persoalan yang menjadi harapan pemilik lahan perkebunan terdampak  limbah PT PRI, Sabtu (1/11/2025).

Rapat sempat alot, dan jeda setengah jam. Warga pemilik lahan pada akhirnya memutuskan tak jadi menjual lahannya dan menyampaikan dalam forum. Namun warga pemilik lahan tetap meminta ganti rugi tanam tumbuh dampak aktivitas PT PRI.

Dikatakan Yapdin, perwakilan pemilik lahan terdampak yang menjadi jubir dalam forum RDP, pertemuan pagi hingga sore kemarin tak membuahkan hasil. 

Lantaran perwakilan pihak PT PRI tak bisa membuat keputusan dalam forum pertemuan.

Baca juga: Pembuangan Limbah Perlu Perbaiki, Ini Hasil RDP DPRD Tarakan Kaltara dengan PRI Soal Tuntutan Warga

Dikatakan Yapdin tidak ada hasil pertemuan kemarin. Langkah yang dilakukan selanjutnya walaupun tak ada hasil, pihak terdampak masih memberikan kesempatan kepada perusahaan agar mengupayakan solusi terbaik. 

"Kami tetap memberikan waktu berpikir kepada perwakilan PRI. Kami kan udah putuskan tidak mau jual lahan itu. Tapi kalau misalnya nanti, contoh ada perubahan, mereka mau beli, ya nda apa-apa, kami tetap baik. Kami tetap baik ke PRI," ungkap Yapdin.

Lalu berkaitan ganti rugi tanam tumbuh, pihaknya siap memberikan waktu dan ikuti arahan dalam forum baik DPRD, pemerintah dan Kapolres yang memberikan masukan agar dibentuk tim appraisal.

 "Itu kan maunya PRI oke. Ganti tanam tumbuh. Sesuai dengan perhitungan pemerintah nanti dan kerugian masyarakat, dari 2022 sampai tahun ini," ujarnya.

Dengan catatan juga lanjutnya, drainase diperbaiki dan selama 15 hari waktu diberikan, limbah jangan dibuang di lokasi yang sama karena dekat lahan itu masyarakat ingin kembali mencoba berkebun.

Tokoh adat, Bapak H. Abdul Wahab ikut menyampaikan harsaan agar PT PRI segera memberikan kepastian atas tuntutan yang diinginkan warga.

 "Kami tak mau ada gesekan. Kemudian ke depan, kalau ada lagi perusahaan mau masuk, tolong disaring, dicek dulu kebenarannya," ujarnya.

Ia menegaskan bukannya menolak investasi masuk karena bagaimanapun warga bisa mendapat lapangan pekerjaan.

 "Tapi jangan seperti ini. Kami harapkan dari perusahaan agar masalah cepat selesai. Ini tidak jelas siapa di PRI bisa memberikan keputusan. Mohon siapa yang bertanggung jawab memberikan keputusan," tegasnya.

Ia terakhir menambahkan masyarakat saat ini sudah tidak lagi berkeinginan menjual. Namun jika perusahaan ingin membeli, pemilik lahan bisa saja menyilakan. 

"Tapi pemilik minta Rp500 ribu. Memang kami mintanya, terutama banyak tanam tumbuh rusak. Kami minta ganti rugi dulu. Ini di luar jual beli. Karena untuk pembahasan jual beli tidak ada kesepakatan. Tidak ketemu. PRI kami harap ada kepastian. Karena awal ingin masuk membangun, mereka datang ke rumah pamit. Harapan saya masalah ini terselesai dengan baik, aman dan pekerja bisa bekerja," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved