Berita Tarakan Terkini

Sepakat Batal Jual Lahan, RDP DPRD Tarakan Warga Minta Ganti Rugi Tanaman, PT PRI tak Bisa Putuskan

Kurang lebih 6 jam, RDP DPRD Tarakan bahas solusi persoalan yang menjadi harapan pemilik lahan perkebunan terdampak  limbah PT PRI, Sabtu (1/11/2025).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
UPAYA CARI SOLUSI - Rapat Dengar Pendapat melibatkan PT PRI dan warga terdampak limbah berlangaung di DPRD Kota Tarakan, Sabtu (1/11/2025) pagi hingga sore kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Adyansa, dihadiri Kapolres Tarakan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta warga terdampak, Asisten Pemkot Tarakan dan jajaran OPD terkait.

Ketua Komisi I, Adyansa menegaskan saat ini, ada dua tuntutan utama warga yang masih menggantung.

 Pertama adalah tuntutan agar tanam tumbuh warga dibayar ganti rugi, dan kedua lahan warga dibeli sepenuhnya dengan harga yang telah disepakati masyarakat yakni sekitar Rp500 ribu per meter persegi.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD telah meminta pihak PT PRI mempertimbangkan pembelian lahan tersebut, agar perkara ini tuntas dan operasional perusahaan berjalan aman tanpa hambatan

​"Hasilnya belum ada, karena tadi masih menunggu dari PRI. Tapi Alhamdulillah sudah berbicara tadi sama pihak PRI untuk coba mempertimbangkan kembali pembelian lahan itu," bebernya.

​Dalam hal ini, PT PRI diberikan waktu tiga hari kerja yakni dari Senin sampai Rabu untuk berkoordinasi dengan owner di luar negeri dan menyampaikan putusan resminya kepada DPRD.

Apabila tidak ada ganti rugi dan pembelian lahan, warga menuntut agar limbah penimbunan PT PRI dipindahkan. Supaya lahan warga bisa digunakan kembali untuk bertanam.

​"Pada intinya kita menunggu saja sampai hari Senin sampai Rabu. Nanti apa pun keputusannya akan disampaikan ke warga," tutupnya.

​Sementara itu, selain perusahan dan warga terdampak, RDP juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Perkim), Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Disnaktan), Camat Tarakan Utara, Lurah Juata Permai, Ketua RT 01 Juata Permai.

Terakhir dari pihak PT PRI sebelum berakhirnya rapat dengar pendapat, diwakili Manager SSL PT PRI, Oemar Kadir menyampaikan bahwa berkaitan dengan pembahasan dalam RDP, semua akan dilaporkan kepada manajemen.

Dan usai rapat akan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak manajemen PT PRI yang memiliki tupoksi selanjutnya melakukan rapat. Hasil dari rapat itu akan disampaikan segera.

Baca juga: DPRD Tarakan Kembali Gelar RDP Fasilitasi PT PRI dan Masyarakat, Usulkan Bentuk Tim Appraisal 

"Kami melaporkan semua permasalahan yang dipaparkan ke manajemen untuk mengambil keputusan. Saya seperti kemarin, untuk langkah yang besar, gak akan sanggup kami ambil keputusan. Semua  keputusan di manajemen," papar Oemar Kadir.

Misalnya tindakan tempat pembuangan limbah, itu langkah cukup besar. Apalagi investasi dilakukan sudah cukup besar.

 "Saya tidak bisa ambil keputusan. Apapun hasil dari forum ini saya akan sampaikan ke manajemen untuk mengambil keputusan lagi," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved