Berita Tarakan Terkini

70 Karung Ballpress Dimusnahkan, Kejari Bulungan Sebut Sudah Inkrah, Pelaku Divonis Penjara 5 Bulan

Kegiatan pemusnahan barang bukti ballpres hasil operasi Lantamal XIII Tahun 2022 dilaksanakan di Mako Lantamal XIII Tarakan, Kamis (12/1/2022).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan pemusnahan barang bukti 70 karung ballpres hasil operasi Lantamal XIII pada Mei tahun 2022 lalu, dilaksanakan di Mako Lantamal XIII Tarakan pada hari ini, Kamis (12/1/2022). 

TRIBUNKALTARA,COM, TARAKAN – Kegiatan pemusnahan barang bukti ballpres hasil operasi Lantamal XIII Tahun 2022 dilaksanakan di Mako Lantamal XIII Tarakan, Kamis (12/1/2022).

Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 70 karung ballpress, hasil tangkapan Mei 2022 lalu.

Kegiatan pemusnahan dihadiri pula perwakilan Ditpolairud Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan yang turut melakukan simbolis pembakaran ballpress.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Bulungan, Muhammad Faizal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan membeberkan, 70 ballpress dimusnahkan.

Sedangkan satu unit KM Lumba-Lumba ukuran 4 GT dikembalikan kepada pemiliknya beserta administrasi kelengkapan kapalnya.

Baca juga: Upadate Kasus Tambang Ilegal dan Ballpres, Briptu Hasbudi Pindah Lapas Lagi, Ini Kata Polda Kaltara

Ia menjelaskan, barang ilegal ini masuk ke Indonesia tanpa melalui proses kepabeanan dan berhasil digagalkan.

“Kapal ini memang jalur masuk dalam wilayah patrol kami, ini tempat bongkarnya kalau tidak ke Parepare mungkin ke Buton,” jelas Muhammad Faizal di hadapan awak media, Kamis (12/1/2022) siang tadi.

Ia melanjutkan, karena tak melalui proses kepabeanan, sehingga di dalam proses penegakan hukumnya barang-barang tersebut berdasarkan perintah Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian lanjut Faizal sapaan akrabnya, dari proses penangkapan sampai proses penegakan hukumnya, keputusannya dikeluarkan pada 15 November 2022 dan diakuinya pemusnahan baru bisa dilaksanakan hari ini.

“Baru dapat kita laksanakan karena kondisi geografis kita terpisah jarak dan waktu sungai dan laut sehingga memang kami dari Kejaksaan Bulungan berterima kasih kepada Danlantamal beserta jajaran mau menampung balpress ini juga karena lumayan banyak.

Kalau masih terikat masih bagus tampilannya tepi kalau sudah terbongkar kayak gini sudah ada bau yang mungkin bisa menganggu,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Faizal, perkara ini sudah sampai pada keputusan dan artinya proses penyidikan selesai.

“Jadi proses penyidikan itu penyidik dari Lantamal, seperti biasa di Polri, jadi ada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penyidik jaksa penunutut umum.

Kemudian kita limpahkan proses persidangannya dan kami laksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tanjumg Selor. Dan sudah putusan serta inkrah,” terangnya.

Setelah inkrah lanjutnya, tidak ada lagi upaya hukum baik dari tersangka maupun dari JPU dan tuntutan sudah seui putusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved