Berita Tarakan Terkini

Upadate Kasus Tambang Ilegal dan Ballpres, Briptu Hasbudi Pindah Lapas Lagi, Ini Kata Polda Kaltara

Mulai 17 November 2022, Briptu Hasbudi dipindahkan dari Lapas Tarakan ke Lapas Bontang. Penasehat hukumnya Syarfurddin mengaku tak ketahui alasannya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Perjalanan panjang menuju tahap persidangan dilalui oknum polisi Briptu Hasbudi atas dugaan kasus tambang ilegal dan ballpres yang masih terus berproses.

Usai dilakukan pemindahan ke Lapas Tarakan pada Rabu (5/11/2022) lalu, kini Briptu Hasbudi dikabarkan kembali berpindah lapas dari Lapas Tarakan menuju ke Lapas Bontang, Kaltim.

Informasi ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan. Ia menjelaskan, pemindahan Hasbudi, terpidana kasus tambang emas ilegal sudah melalui sejumlah pertimbangan. Pemindahan penahanan Hasbudi, setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

Baca juga: PN Tanjung Selor Putus Bersalah Briptu Hasbudi, Penasihat Hukum: Kami Syok, Minta Waktu Pikir-pikir

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Hasbudi sendiri dan memudahkan proses penyidikan kami di perkara ilegal ballpres dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang sedang berjalan,” beber Hendy F Kurniawan.

Lebih lanjut Hendy F Kurniawan memaparkan, pemindahan selain untuk kepentingan Hasbudi secara pribadi dan untuk kemudahan penyidikan, sehingga pelaksanaan hukuman Hasbudi dipindahkan ke Lapas Bontang.

Dari pihaknya sendiri meminta agar Hasbudi dipindahkan dari Lapas Tarakan, sedangkan pemilihan ke Lapas Bontang murni merupakan pertimbangan dari pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Baca juga: Hakim PN Tanjung Selor Putuskan Briptu Hasbudi Bersalah, Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

“Kami hanya memberikan beberapa masukan kepada Kanwil Kemenkumham, kemudian Lapas yang ditunjuk yang di Bontang,” paparnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pertimbangan pemindahan ini juga berkaitan dengan masih adanya perkara kasus lain yang saat ini juga dijalani Hasbudi.

Perkara tersebut yakni masih dalam proses penyelidikan untuk kasus pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin, ditambah kasus lain yang sudah menetapkan ia sebagai tersangka yaitu balpres ilegal dan TPPU.

“Dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin ini, Hasbudi masih sebagai terduga dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Penasehat hukum Briptu Hasbudi, Syafruddin ditemui usai sidang putusan perkara tambang emas ilegal di PN Tanjung Selor, Senin (3/10/2022). Terdakwa kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi (berbaju oranye dan bersongkok) bersama penasehat hukumnya saat hadir secara daring dalam sidang pembacaan putusan perkara tambang emas ilegal di PN Tanjung Selor, Senin (3/10/2022).
Penasehat hukum Briptu Hasbudi, Syafruddin ditemui usai sidang putusan perkara tambang emas ilegal di PN Tanjung Selor, Senin (3/10/2022). Terdakwa kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi (berbaju oranye dan bersongkok) bersama penasehat hukumnya saat hadir secara daring dalam sidang pembacaan putusan perkara tambang emas ilegal di PN Tanjung Selor, Senin (3/10/2022). (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Hendy F Kurniawan menambahkan, jika ada dugaan pelanggaran hukum lain, pihaknya akan memproses lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan dan data yang masuk maupun informasi yang masuk ke kami, berpotensi pada keselamatan yang bersangkutan (Hasbudi) dan menghalagi proses penyidikan. Kami berkomunikasi dengan pihak kami di Kaltim,” jelasnya.

Untuk diketahui, Briptu Hasbudi dipindahkan dari Lapas Tarakan ke Lapas Kelas Bontang pada Kamis (17/11) dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Tarakan dan aparat kepolisian.

Penasehat Hukum Briptu Hasbudi, Syafruddin mengatakan pihaknya baru mengetahui kliennya dipindahkan pada Jumat (18/11), melalui surat.

Baca juga: Update Kasus Tambang Emas Ilegal, Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Dalam surat tersebut dikatakan Hasbudi dipindahkan dengan sejumlah pertimbangan dan permintaan pemindahan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved