Berita Bulungan Terkini
PN Tanjung Selor Putus Bersalah Briptu Hasbudi, Penasihat Hukum: Kami Syok, Minta Waktu Pikir-pikir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor memutus bersalah dan hukuman 3 tahun penjara terhadap Briptu Hasbudi dalam kasus tambang ilegal.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Majelis Hakim PN Tanjung Selor memutuskan terdakwa perkara tambang emas ilegal yakni Briptu Hasbudi terbukti bersalah.
Khoirul Anas selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.
Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Briptu Hasbudi bersalah dan dihukum pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum dari Hasbudi yakni Syafruddin mengaku kaget. Ia menilai, pidana penjara 3 tahun terbilang cukup lama di kasus tambang ilegal.
Baca juga: Hakim PN Tanjung Selor Putuskan Briptu Hasbudi Bersalah, Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
"Jangankan Hasbudi kami juga syok mendengarnya," kata Syafruddin, Senin (3/10/2022).
"Kami syok karena ini sesuai dengan tuntutan jaksa, melihat kasus-kasus sebelumnya mengenai pertambangan jarang bicara tahun, rata-rata 6 bulan 9 bulan, jadi kami kaget dengan putusan ini," ungkapnya.
Syafruddin menjelaskan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim itu.
Menurutnya langkah mengajukan banding atas putusan tersebut masih terbuka lebar.
"Kami dari penasehat hukum meminta waktu untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding, jadi kemungkinan banding itu ada," ujarnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi