Berita Tarakan Terkini

Upadate Kasus Tambang Ilegal dan Ballpres, Briptu Hasbudi Pindah Lapas Lagi, Ini Kata Polda Kaltara

Mulai 17 November 2022, Briptu Hasbudi dipindahkan dari Lapas Tarakan ke Lapas Bontang. Penasehat hukumnya Syarfurddin mengaku tak ketahui alasannya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan. 

“Kami terima (surat pemindahan Hasbudi), tadi pagi (kemarin. Red) surat dari Lapas. Menjelaskan bahwa Hasbudi dipindahkan ke Lapas Bontang, begitu saja yang kami terima,” bebernya.

Ia juga mengakui belum mengetahui dasar pertimbangan pemindahan Hasbudi ke Lapas Bontang. Sementara saat ini Hasbudi juga menjadi tersangka dalam perkara lain, yang masih dalam tahap penyidikan. Meski dalam perkara pertamanya, ilegal mining, Hasbudi divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan perkaranya sudah inkrah.

“Hasbudi kan tersangka di kasus balpres itu, dipindah ke luar Kaltara kan tidak tahu juga apa pertimbangannya,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved