Berita Bulungan Terkini
Update Kasus Tambang Emas Ilegal, Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Update kasus tambang emas ilegal, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Briptu Hasbudi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Update kasus tambang emas ilegal, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Briptu Hasbudi.
Oknum anggota Polairud Polda Kaltara ini dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dalam perkara tambang emas ilegal.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Selor, Senin (3/10/2022) dipimpin Hakim Khoirul Anas sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim.
Diketahui, Hasbudi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artinya putusan Hakim PN Tanjung Selor sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Sidang Kepemilikan Tambang Emas Ilegal, JPU Kejari Bulungan Tuntut Briptu Hasbudi 3 Tahun Penjara
JPU dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani menyebut, bahwa terdakwa Hasbudi terbukti melanggar pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Hasbudi bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai tuntutan JPU.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin," kata Khoril Anas dalam persidangan.
Majelis Hakim pun memutuskan Hasbudi harus menjalani masa tahanan selama 3 tahun dan denda senilai Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," katanya.
Baca juga: Hak Hasbudi Belum Terpenuhi, Kapolres Bulungan Sebut Semua Tahanan Mendapatkan Perlakuan yang Sama
Menyikapi keputusan Majelis Hakim tersebut pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan.
"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Penasihat Hukum, Hasbudi.
Demikian juga dengan JPU dari Kejari Bulungan yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim.
"Baik dengan demikian perkara pidana No.147/Pid. Sus/2022/PN Tjs atas nama Hasbudi bin Sultan dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Khoirul Anas.
(*)