Berita Tarakan Terkini

RSUD dr H Jusuf SK Tarakan tak Layani 144 Penyakit Bagi Pasien BPJS Kesehatan, Kecuali Ada Rujukan

144 penyakit bagi pasien BPJS Kesehatan tak Lagi Dilayani RSUD dr H Jusuf SK Tarakan, kecuali ada rujukan, begini penjelasannya,

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
RSUD JUSUF SK- Pelayanan di UGD RSUD Jusuf SK di Tarakan Kalimantan Utara. T 

144 Penyakit tak Lagi Dilayani RSUD dr H Jsusuf SK Tarakan , Kecuali Ada Rujuk, Begini Penjelasannya

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan BPJS Kesehatan ada 144 jenis penyakit yang tidak bisa ditangani rumah sakit umum daerah tanpa ada rujukan yang ditunjukkan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk pasien BPJS Kesehatan.

ASdanya peraturan ini, RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Kalimantan Utara akan memasang spanduk pengumuman untuk 144 jenis penyakit yang tidak bisa ditangani tanpa rujukan sebagai edukasi kepada masyarakat. 

“Karena kita lihat sekarang selalu rumah sakit disalahkan menolak pasien padahal bukan,” ucap Plt Direktur RSUD dr H Jusuf SK, dr Budi Azis.

Ia mengatakan, beberapa kali pengalaman di UGD RSUD dr H Jusuf SK menerima kasus pasien anak baru datang dalam kondisi demam.

Baca juga: Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN hingga ke Pedalaman

“Kalau belum 40 derajat tidak bisa dirujuk. Contoh kemarin pasien demam berdarah. Darahnya kita lihat ini DBD. Tapi demam gak sampai 40 derajat hanya 38,5 derajat. Jadi ditolak. Jadi kami berikan pengobatan biasa,” jelasnya.

Pasien baru bisa besok pagi ke puskesmas untuk kemudian dirujuk kembali ke RSUD. Sementara lanjutnya bisa saja pasien DBD ini saat masih di rumah demamnya sampai 40 derajat. 

“Kemungkinan diberikan obat orangtuanya dan demam turun.Namun bisa kembali naik. Begitu juga sakit maag. Dulu pernah ribut di Tiktok. Sakit maag gak dijamin katanya.Bukan tidak dijamin. Kami sudah berikan obat. Setelah itu boleh pulang. Tapi kalau rawat inap tidak bisa karena harus ada rujukan. Pas diminta bayar tunai pasien gak mau, itu karena BPJS Kesehatan gak menjamin,” ungkapnya. 

Ia menyampaikan rumah sakit bukannya tidak professional menangani pasien namun masyarakat harus paham bahwa ada jenis penyakit tidak bisa ditangani tanpa ada rujukan

dr Budi Azis menilai dari 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS di FKTRL tanpa rujukan, kemungkinan di puskesmas juga bisa saja belum bisa mengakomodir atau menerapkan di Kalimantan Utara.

Baca juga: Buruh Tarakan Curhat Lepas BPJS Kesehatan PBI, Kini Berhenti Kerja, Begini Penjelasan Wali Kota  

“Kalau di Jawa mungkin gak ada masalah. Kalau di sini waduh,” bebernya.

Sehingga menurutnya kebijakan ini sekali lagi ia menegaskan harus dievaluasi ulang khusus untuk wilayah terpencil, wilayah 3T dan perbatasan. Jika wilayah Jawa bisa saja diterapkan tapi di 3T menurutnya sebaiknya  ditunda dulu sampai sarana dan prasarana di FKTP seperti puskesmas memadai.

Menurutnya, jika 144 jenis penyakit ini diterapkan di Kaltara asumsinya, semua puskesmas di Kaltara harusnya 24 jam menangani pasien.

“Puskesmas harus siap FKTP-nya. Kalau gak siap, pasiennya mau ke mana. Puskesmas misalnya di Tarakan ada yang sudah dan ada yang belum 24 jam. Di Juata belum 24 jam, yang sudah di Karang Rejo, apakah warga dari Juata harus ke Karang Rejo dulu baru ke rumah sakit,” ujarnya.

Ia melanjutkan lagi, jika di Pulau Jawa kemungkinan puskesmas siap dan klinik. Namun di Kaltara menurutnya penerapan kebijakan tersebut belumlah siap apalagi di wilayah 3T.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved